Satgas Tegaskan Pemberlakuan Ganjil Genap di Lokasi Wisata untuk Cegah Kerumunan
Selasa, 14 September 2021 - 21:03 WIB
JAKARTA - Uji coba protokol kesehatan pada lokasi wisata sudah dimulai sejak pekan lalu. Namun pada pekan ini selain ada penambahan uji coba lokasi wisata, pemerintah juga menerapkan sistem ganjil genap di lokasi sekitar wisata.
Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito mengatakan bahwa pemberlakukan ganjil genap tersebut agar tidak terjadi kerumunan.
“Penerapan sistem ganjil-genap dari dan menuju lokasi wisata mulai hari jumat jam 12.00 sampai dengan hari Minggu jam 18.00 waktu setempat untuk mencegah kerumunan,” ujarnya dalam konferensi persnya, Selasa (14/9/2021).
Dia juga mengingatkan bahwa anak usia di bawah 12 tahun dilarang berkunjung ke lokasi wisata. Selain itu pengunjung wajib menggunakan aplikasi pedulilindungi.
“Operasional uji coba protokol kesehatan di tempat wisata juga akan terintegrasi dengan sistem pedulilindungi,” tuturnya.
Sebelumnya, Menteri Koordinator (Menko) bidang Maritim dan Investasi (Marinvest), Luhut Binsar Pandjaitan menyebut ada peningkatan mobilitas ke tempat wisata yang masif dan berpotensi menimbulkan kerumunan.
“Di beberapa wilayah terjadi peningkatan mobilitas yang cukup masif. Utamanya terjadi di beberapa lokasi wisata seperti Pantai Pangandaran yang dipenuhi oleh pengunjung dari Bandung Raya, Tasikmalaya, dan Jabodetabek. Sehingga berpotensi untuk terjadi penyebaran kasus impor bagi daerah tersebut,” ujarnya.
Di mana peningkatan tersebut diperparah dengan tidak diterapkannya protokol kesehatan secara disiplin. “Hal tersebut diperparah karena lemahnya protokol kesehatan yang diterapkan. Jadi prokes saat ini masih banyak yang dilanggar,” tuturnya.
Selain itu juga tingkat keterisian hotel menunjukkan peningkatan. Misalnya saja tingkat okupansi hotel di Kawasan Wisata Pangandaran yang mendekati penuh. Hal ini berlawanan dengan ketentuan-ketentuan yang mengatur terkait kapasitas hotel yang diperbolehkan. Baca juga: Satgas: PPKM Akan Terus Diberlakukan Menyesuaikan Perkembangan Covid-19 yang Dinamis
“Untuk itu pemerintah pusat terus mendorong agar pemerintah daerah memahami dan mengawasi kondisi ini dan melakukan tindakan tegas terhadap segala bentuk pengabaian peraturan mengenai PPKM ini,” pungkasnya.
Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito mengatakan bahwa pemberlakukan ganjil genap tersebut agar tidak terjadi kerumunan.
“Penerapan sistem ganjil-genap dari dan menuju lokasi wisata mulai hari jumat jam 12.00 sampai dengan hari Minggu jam 18.00 waktu setempat untuk mencegah kerumunan,” ujarnya dalam konferensi persnya, Selasa (14/9/2021).
Dia juga mengingatkan bahwa anak usia di bawah 12 tahun dilarang berkunjung ke lokasi wisata. Selain itu pengunjung wajib menggunakan aplikasi pedulilindungi.
“Operasional uji coba protokol kesehatan di tempat wisata juga akan terintegrasi dengan sistem pedulilindungi,” tuturnya.
Sebelumnya, Menteri Koordinator (Menko) bidang Maritim dan Investasi (Marinvest), Luhut Binsar Pandjaitan menyebut ada peningkatan mobilitas ke tempat wisata yang masif dan berpotensi menimbulkan kerumunan.
“Di beberapa wilayah terjadi peningkatan mobilitas yang cukup masif. Utamanya terjadi di beberapa lokasi wisata seperti Pantai Pangandaran yang dipenuhi oleh pengunjung dari Bandung Raya, Tasikmalaya, dan Jabodetabek. Sehingga berpotensi untuk terjadi penyebaran kasus impor bagi daerah tersebut,” ujarnya.
Di mana peningkatan tersebut diperparah dengan tidak diterapkannya protokol kesehatan secara disiplin. “Hal tersebut diperparah karena lemahnya protokol kesehatan yang diterapkan. Jadi prokes saat ini masih banyak yang dilanggar,” tuturnya.
Selain itu juga tingkat keterisian hotel menunjukkan peningkatan. Misalnya saja tingkat okupansi hotel di Kawasan Wisata Pangandaran yang mendekati penuh. Hal ini berlawanan dengan ketentuan-ketentuan yang mengatur terkait kapasitas hotel yang diperbolehkan. Baca juga: Satgas: PPKM Akan Terus Diberlakukan Menyesuaikan Perkembangan Covid-19 yang Dinamis
“Untuk itu pemerintah pusat terus mendorong agar pemerintah daerah memahami dan mengawasi kondisi ini dan melakukan tindakan tegas terhadap segala bentuk pengabaian peraturan mengenai PPKM ini,” pungkasnya.
(kri)
tulis komentar anda