Tak Lapor Harta Kekayaan, PNS Bakal Dipangkas Tukinnya Hingga Diberhentikan
Selasa, 14 September 2021 - 15:15 WIB
Baca juga: Momentum ketika Jokowi Bertemu Joko Widodo
Lalu pada pasal 11 ayat 2 huruf c diatur bahwa bagi pejabat pimpinan tinggi dan pejabat lainnya yang tidak melaporkan harta kekayaannya akan dijatuhi sanksi disiplin berat. Pada Pasal 8 ayat 4 jenis hukuman disiplin berat yakni:
a. Penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan;
b. Pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan;
c. Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.
Lalu pada pasal 11 ayat 2 huruf c diatur bahwa bagi pejabat pimpinan tinggi dan pejabat lainnya yang tidak melaporkan harta kekayaannya akan dijatuhi sanksi disiplin berat. Pada Pasal 8 ayat 4 jenis hukuman disiplin berat yakni:
a. Penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan;
b. Pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan;
c. Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.
(rca)
Lihat Juga :