Kasus Dugaan Suap, Eks Penyidik KPK Pernah Mengancam Bos Tenjo Jaya
Senin, 13 September 2021 - 16:52 WIB
JAKARTA - Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ), Stepanus Robin Pattuju pernah mengancam bakal menetapkan Direktur PT Tenjo Jaya, Usman Effendi sebagai tersangka. Usman diancam bakal ditersangkakan dalam kasus dugaan suap Kalapas Sukamiskin jika tidak menyerahkan uang.
"Terdakwa lalu menyampaikan 'Bapak bayar Rp350 juta saja untuk tim dan tidak harus sekali bayar lunas. Yang penting masuk dananya hari Senin, karena jika tidak hari Senin dibayar, Bapak akan dijadikan tersangka pada ekspos pada hari Senin jam 16.00'," kata Jaksa KPK Lie Putra Setiawan saat membacakan surat dakwaan Stepanus Robin Pattuju di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (13/9/2021).
Selanjutnya, Stepanus Robin memberikan nomor rekening atas nama Riefka Amalia kepada Usman Effendi. Riefka Amalia merupakan adik dari pacar Stepanus Robin. Usman pun menyerahkan uang ke rekening Riefka Amalia sejumlah Rp525 juta secara bertahap.
"Usman Effendi mentransfer uang ke rekening BCA milik Riefka Amalia melalui rekening Bank Mandiri miliknya maupun rekening BCA atas nama Yayan Heryanto dengan jumlah keseluruhan Rp525 juta," terangnya.
Uang sebesar Rp525 juta tersebut lantas dibagi dua Stepanus Robin Pattuju dengan rekannya, Maskur Husain. Stepanus Robin mendapat Rp252 juta. Sedangkan Maskur Husain, sebesar Rp272 juta.
"Bahwa uang tersebut terdakwa dan Maskur Husain kemudian bagi, dimana terdakwa memperoleh Rp252 juta. Sedangkan Maskur Husain memperoleh Rp272 juta," jelasnya.
Diketahui sebelumnya, Stepanus Robin Pattuju didakwa telah menerima suap sebesar Rp11.025.077.000 dan 36.000 dolar AS atau setara Rp513 juta dari berbagai pihak. Jika ditotal, Stepanus Robin menerima suap Rp11,5 miliar. Ia didakwa menerima suap bersama-sama dengan rekannya seorang pengacara, Maskur Husain.
Adapun, uang sebesar Rp11,5 miliar tersebut berasal dari Wali Kota non-aktif Tanjungbalai, M Syahrial sebesar Rp1,69 miliar. Kemudian, sejumlah Rp3 miliar dan 36.000 dolar AS berasal dari Wakil Ketua DPR RI asal Golkar, Azis Syamsuddin dan mantan Ketua PP Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG), Aliza Gunado.
Lantas, Stepanus Robin juga disebut menerima Rp507 juta dari mantan Wali Kota Cimahi, Ajay Muhammad Priatna dan senilai Rp5,1 miliar dari bekas Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari. Stepanus juga disebut menerima uang dari Direktur PT Tenjo Jaya, Usman Effendi, sebesar Rp525 juta.
Atas perbuatannya, Stepanus Robin disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 11 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 dan Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Lihat Juga: Gubernur Bengkulu Jadi Tersangka Jelang Pencoblosan, KPK Klaim Tak Ada Kepentingan Politik
"Terdakwa lalu menyampaikan 'Bapak bayar Rp350 juta saja untuk tim dan tidak harus sekali bayar lunas. Yang penting masuk dananya hari Senin, karena jika tidak hari Senin dibayar, Bapak akan dijadikan tersangka pada ekspos pada hari Senin jam 16.00'," kata Jaksa KPK Lie Putra Setiawan saat membacakan surat dakwaan Stepanus Robin Pattuju di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (13/9/2021).
Selanjutnya, Stepanus Robin memberikan nomor rekening atas nama Riefka Amalia kepada Usman Effendi. Riefka Amalia merupakan adik dari pacar Stepanus Robin. Usman pun menyerahkan uang ke rekening Riefka Amalia sejumlah Rp525 juta secara bertahap.
"Usman Effendi mentransfer uang ke rekening BCA milik Riefka Amalia melalui rekening Bank Mandiri miliknya maupun rekening BCA atas nama Yayan Heryanto dengan jumlah keseluruhan Rp525 juta," terangnya.
Uang sebesar Rp525 juta tersebut lantas dibagi dua Stepanus Robin Pattuju dengan rekannya, Maskur Husain. Stepanus Robin mendapat Rp252 juta. Sedangkan Maskur Husain, sebesar Rp272 juta.
"Bahwa uang tersebut terdakwa dan Maskur Husain kemudian bagi, dimana terdakwa memperoleh Rp252 juta. Sedangkan Maskur Husain memperoleh Rp272 juta," jelasnya.
Diketahui sebelumnya, Stepanus Robin Pattuju didakwa telah menerima suap sebesar Rp11.025.077.000 dan 36.000 dolar AS atau setara Rp513 juta dari berbagai pihak. Jika ditotal, Stepanus Robin menerima suap Rp11,5 miliar. Ia didakwa menerima suap bersama-sama dengan rekannya seorang pengacara, Maskur Husain.
Adapun, uang sebesar Rp11,5 miliar tersebut berasal dari Wali Kota non-aktif Tanjungbalai, M Syahrial sebesar Rp1,69 miliar. Kemudian, sejumlah Rp3 miliar dan 36.000 dolar AS berasal dari Wakil Ketua DPR RI asal Golkar, Azis Syamsuddin dan mantan Ketua PP Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG), Aliza Gunado.
Lantas, Stepanus Robin juga disebut menerima Rp507 juta dari mantan Wali Kota Cimahi, Ajay Muhammad Priatna dan senilai Rp5,1 miliar dari bekas Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari. Stepanus juga disebut menerima uang dari Direktur PT Tenjo Jaya, Usman Effendi, sebesar Rp525 juta.
Atas perbuatannya, Stepanus Robin disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 11 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 dan Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Lihat Juga: Gubernur Bengkulu Jadi Tersangka Jelang Pencoblosan, KPK Klaim Tak Ada Kepentingan Politik
(maf)
tulis komentar anda