Pakar Hukum Sebut Langkah Moeldoko terhadap ICW Dilindungi Konstitusi

Senin, 13 September 2021 - 16:10 WIB
Moeldoko mengaku, sudah membuka opsi agar tidak membawa persoalan tersebut ke ranah hukum. Namun, pihaknya tidak melihat adanya iktikad baik dari kedua terlapor untuk mencabut pernyataan mereka.

Diketahui, pernyataan tersebut mengenai tuduhan keterlibatan Moeldoko dalam bisnis peredaran Ivermectin. Serta, ekspor beras antara Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) dan PT Noorpay Nusantara Perkasa.

Moeldoko pun melaporkan dua peneliti ICW dengan Pasal 45 Ayat (3) Jo Pasal 27 Ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang UU ITE. Berikut, Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP tentang pencemaran nama baik.

"Sampai saat ini, iktikad baik saya tidak dilakukan. Dengan terpaksa, saya selaku warga negara punya hak yang sama, saya lapor," pungkas Moeldoko.

Sebelumnya, Moeldoko sudah tiga kali melayangkan somasi kepada ICW. Somasi tersebut berisi agar ICW dapat membuktikan pernyataannya, bahwa Moeldoko memiliki hubungan dengan produsen Ivermectin, yakni PT Harsen Laboratories. Ketika tidak dapat dibuktikan, Moeldoko meminta ICW untuk menarik pernyataannya.
(maf)
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More