Pakar Hukum Sebut Langkah Moeldoko terhadap ICW Dilindungi Konstitusi

Senin, 13 September 2021 - 16:10 WIB
Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko, melaporkan dua peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) ke Bareskrim Polri terkait dugaan pencemaran nama baik. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko , melaporkan dua peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) ke Bareskrim Polri terkait dugaan pencemaran nama baik. Adapun kedua peneliti ICW yang dilaporkan, yakni Egi Primayogi dan Miftachul Choir.

Baca Juga: Moeldoko
Baca juga: Moeldoko Laporkan 2 Peneliti ICW ke Bareskrim Polri Terkait Pencemaran Nama Baik

Pakar Hukum Pidana Romli Atmasasmita menilai, upaya yang dilakukan Moeldoko mendapat jaminan konstitusi. Meskipun Moeldoko berstatus sebagai pejabat negara namun memiliki hak-hak yang sama di hadapan hukum.

"Hak setiap orang untuk memperoleh pengakuan, jaminan dan perlindungan atas kepastian hukum yang adil dan dan perlakuan yang sama di muka hukum jaminan. Landasan itu terpatri dalam Pasal 28 D Ayat (1) UUD 45," ujar Romli, Senin (13/9/2021).



Menurut dia, pelaporan oleh Moeldoko terkait dua peneliti ICW tersebut tidak berkaitan dengan arogansi maupun status sebagai pejabat publik. Ketika merasa haknya terancam atau dirugikan, maka bisa mencari keadilan melalui jalur hukum.

"Hal sama berlaku juga untuk mereka yang menuduh," pungkasnya.

Moeldoko saat membuat laporan tersebut mengatakan, langkahnya merupakan upaya yang diberikan konstitusi terhadap semua warga negara.

"Melaporkan saudara Egi dan saudara Miftah. Karena telah melakukan pencemaran atas diri saya," ujarnya.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More