Menaker Ajak Seluruh Pekerja Informal Daftar Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan
Minggu, 12 September 2021 - 17:31 WIB
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah. (Dok: Biro Humas Kemnaker)
BANDUNG - BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) bersama dengan Menteri Ketenagakerjaan RI melakukan sosialisasi kepada pekerja Bukan Penerima Upah, khususnya pekerja seni di wilayah Bandung.
Dalam sambutannya, Ida Fauziyah menegaskan bahwa seluruh profesi pasti memiliki risiko yang dapat terjadi kapan saja dan di mana saja, oleh karena itu dirinya mengajak seluruh pekerja seni untuk melengkapi diri dengan perlindungan jaminan sosial dari BPJAMSOSTEK.
"Jumlah pekerja informal di Indonesia jumlahnya lebih banyak, oleh karena itu saya mendorong agar BPJS Ketenagakerjaan terus mensosialisasikan pentingnya jaminan sosial kepada masyarakat sehingga diharapkan tumbuh kesadaran untuk mendaftarkan diri menjadi peserta," kata Ida.
Sementara itu Direktur Utama BPJAMSOSTEK Anggoro Eko Cahyo yang juga hadir dalam kegiatan tersebut menjelaskan bahwa seluruh pekerja, baik Penerima Upah (PU) maupun Bukan Penerima Upah (BPU) seperti pekerja seni sepatutnya terdaftar sebagai peserta BPJAMSOSTEK. Untuk pekerja BPU iuran yang dibayarkan sangat terjangkau, mulai dari 16.800 per bulan untuk perlindungan 2 progam yang terdiri dari Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Peserta juga dapat mengikuti program Jaminan Hari Tua(JHT) dengan menambah iuran mulai dari 20.000 per bulannya.
Dalam sambutannya, Ida Fauziyah menegaskan bahwa seluruh profesi pasti memiliki risiko yang dapat terjadi kapan saja dan di mana saja, oleh karena itu dirinya mengajak seluruh pekerja seni untuk melengkapi diri dengan perlindungan jaminan sosial dari BPJAMSOSTEK.
"Jumlah pekerja informal di Indonesia jumlahnya lebih banyak, oleh karena itu saya mendorong agar BPJS Ketenagakerjaan terus mensosialisasikan pentingnya jaminan sosial kepada masyarakat sehingga diharapkan tumbuh kesadaran untuk mendaftarkan diri menjadi peserta," kata Ida.
Sementara itu Direktur Utama BPJAMSOSTEK Anggoro Eko Cahyo yang juga hadir dalam kegiatan tersebut menjelaskan bahwa seluruh pekerja, baik Penerima Upah (PU) maupun Bukan Penerima Upah (BPU) seperti pekerja seni sepatutnya terdaftar sebagai peserta BPJAMSOSTEK. Untuk pekerja BPU iuran yang dibayarkan sangat terjangkau, mulai dari 16.800 per bulan untuk perlindungan 2 progam yang terdiri dari Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Peserta juga dapat mengikuti program Jaminan Hari Tua(JHT) dengan menambah iuran mulai dari 20.000 per bulannya.
Lihat Juga :