Menaker Ajak Seluruh Pekerja Informal Daftar Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan
Minggu, 12 September 2021 - 17:31 WIB
Proses daftar dan bayar juga sangat mudah, bisa dilakukan dimana saja dan kapan saja melalui website BPJAMSOSTEK dengan berbagai pilihan metode pembayaran instant seperti QRIS, Go-Pay, Shopee Pay dan lainnya. Hal ini dibuktikan langsung oleh peserta yang hadir dalam sosialisasi tersebut. Dirinya hanya membutuhkan waktu kurang dari 5 menit untuk mendaftar menjadi peserta BPJAMSOSTEK.
“Hari ini kami melakukan sosialisasi bersama Menteri Ketenagakarjaan RI sebagai bentuk edukasi kepada pekerja khususnya sektor BPU. Ini merupakan kewajiban kami untuk terus mengedukasi mereka untuk bergabung menjadi peserta BPJAMSOSTEK karena banyak sekali manfaat yang akan didapatkan,” ujar Anggoro.
Saat ini baru 2,5 juta pekerja BPU yang terdaftar menjadi peserta, oleh karena itu BPJAMSOSTEK terus melakukan edukasi kepada para pekerja sehingga diharapkan jumlahnya akan meningkat dan perlindungan semesta (universal coverage) dapat segera terwujud.
Anggoro menambahkan bahwa dengan menjadi peserta BPJAMSOSTEK, manfaat perlindungan yang akan didapatkan paripurna mulai dari perawatan tanpa batas biaya sesuai indikasi medis hingga sembuh bagi peserta yang mengalami kecelakaan kerja. Selanjutnya apabila dalam masa pemulihan, peserta tidak dapat bekerja untuk sementara waktu, BPJAMSOTEK juga akan memberikan santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) sebesar 100 persen upah yang dilaporkan selama 12 bulan pertama dan 50 persen untuk bulan selanjutnya hingga sembuh.
Tak hanya itu jika peserta meninggal dunia karena kecelakaan kerja, maka ahli waris berhak mendapatkan santunan JKK sebesar 48 kali upah terakhir yang dilaporkan. Sedangkan jika meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja maka santunan yang akan diterima adalah sebesar Rp42 juta. Selain itu 2 orang anak dari peserta juga akan mendapatkan beasiswa dari jenjang pendidikan dasar hingga perguruan tinggi maksimal sebesar Rp174 Juta.
“Hari ini kami melakukan sosialisasi bersama Menteri Ketenagakarjaan RI sebagai bentuk edukasi kepada pekerja khususnya sektor BPU. Ini merupakan kewajiban kami untuk terus mengedukasi mereka untuk bergabung menjadi peserta BPJAMSOSTEK karena banyak sekali manfaat yang akan didapatkan,” ujar Anggoro.
Saat ini baru 2,5 juta pekerja BPU yang terdaftar menjadi peserta, oleh karena itu BPJAMSOSTEK terus melakukan edukasi kepada para pekerja sehingga diharapkan jumlahnya akan meningkat dan perlindungan semesta (universal coverage) dapat segera terwujud.
Anggoro menambahkan bahwa dengan menjadi peserta BPJAMSOSTEK, manfaat perlindungan yang akan didapatkan paripurna mulai dari perawatan tanpa batas biaya sesuai indikasi medis hingga sembuh bagi peserta yang mengalami kecelakaan kerja. Selanjutnya apabila dalam masa pemulihan, peserta tidak dapat bekerja untuk sementara waktu, BPJAMSOTEK juga akan memberikan santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) sebesar 100 persen upah yang dilaporkan selama 12 bulan pertama dan 50 persen untuk bulan selanjutnya hingga sembuh.
Tak hanya itu jika peserta meninggal dunia karena kecelakaan kerja, maka ahli waris berhak mendapatkan santunan JKK sebesar 48 kali upah terakhir yang dilaporkan. Sedangkan jika meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja maka santunan yang akan diterima adalah sebesar Rp42 juta. Selain itu 2 orang anak dari peserta juga akan mendapatkan beasiswa dari jenjang pendidikan dasar hingga perguruan tinggi maksimal sebesar Rp174 Juta.
Lihat Juga :