Pengamat Sebut Pembahasan Omnibus Law Sebaiknya Setelah Wabah Corona
Selasa, 21 April 2020 - 17:44 WIB
JAKARTA - Pengamat Politik dari Universitas Pelita Harapan (UPH) Emrus Sihombing menilai, Pandemi Covid-19 atau virus Corona, tidak hanya menyebabkan masalah di sektor kesehatan. Sehingga, Emrus berpendapat bahwa Pandemi Corona harus ditangani secara holistik.
"Saya berpendapat, setiap persoalan tidak dapat berdiri sendiri. Pasti terkait dengan hal atau persoalan lain. Jadi untuk menyelesaikan Covid-19 harus holistik, tidak sekedar menyembuhkan," ujarnya dihubungi wartawan, Selasa (21/4/2020).
Direktur Emrus Corner ini berpendapat, Pandemi Corona telah menimbulkan masalah di berbagai aspek, seperti politik, keamanan, hingga ekonomi. Khusus aspek ekonomi, Emrus mengaku melihat banyak orang tidak memperoleh pendapatan akibat pandemi Covid-19.
Dia memberikan contoh misalnya, pekerja harian atau informal tidak mendapat penghasilan untuk memenuhi kebutuhan hariannya. Kemudian, masalah semakin rumit ketika pekerja informal tidak mempunyai tabungan yang cukup untuk menutupi tanggungan hariannya.
"Kita saja yang sudah punya sedikit tabungan kemarin sudah mulai berkurang. Apalagi mereka yang pendapatan harian. Oleh karena itu sektor informal atau pekerja harian harus mendapat prioritas utama," tuturnya.
Sehingga, dia mengingatkan pemerintah untuk membuat kebijakan di sektor ekonomi agar hal yang terjadi saat ini tidak menjadi masalah pasca Pandemi Covid-19. Menurut Emrus, selain bantuan pemerintah dan kolektif masyarakat, Omnibus Law Cipta Kerja merupakan hal lain yang bisa menjadi solusi mengatasi masalah ekonomi pasca Pandemi Corona.
Lebih lanjut dia mengatakan, Omnibus Law Cipta Kerja merupakan gagasan yang bagus. Pasalnya, kebijakan itu diyakini bisa mencegah tumpang tindih dan tabrakan antar kebijakan di kemudian hari. "Ide menggabungkan berbagai kebijakan itu bagus," kata Emrus.
Kendati demikian, dia menilai Omnibus Law Cipta Kerja harus dibahas dengan melibatkan masyarakat. Dia tidak sepakat jika pembahasannya hanya dilakukan segelintir akademisi atau pengusaha. "Prinsip demokrasi adalah dari rakyat, oleh rakyat, untuk rakyat, dan bersama-sama rakyat," imbuhnya.
Di samping itu, dia berharap agar pembahasan Omnibus Law Cipta Kerja dilakukan setelah Pandemi Covid-19 berhasil dikendalikan pemerintah. Karena, kata dia, situasi Pandemi Covid-19 yang masih menjadi fokus bisa membuat kebijakan itu tidak akan maksimal berdampak positif bagi publik pascapandemi.
"Saya berpendapat, setiap persoalan tidak dapat berdiri sendiri. Pasti terkait dengan hal atau persoalan lain. Jadi untuk menyelesaikan Covid-19 harus holistik, tidak sekedar menyembuhkan," ujarnya dihubungi wartawan, Selasa (21/4/2020).
Direktur Emrus Corner ini berpendapat, Pandemi Corona telah menimbulkan masalah di berbagai aspek, seperti politik, keamanan, hingga ekonomi. Khusus aspek ekonomi, Emrus mengaku melihat banyak orang tidak memperoleh pendapatan akibat pandemi Covid-19.
Dia memberikan contoh misalnya, pekerja harian atau informal tidak mendapat penghasilan untuk memenuhi kebutuhan hariannya. Kemudian, masalah semakin rumit ketika pekerja informal tidak mempunyai tabungan yang cukup untuk menutupi tanggungan hariannya.
"Kita saja yang sudah punya sedikit tabungan kemarin sudah mulai berkurang. Apalagi mereka yang pendapatan harian. Oleh karena itu sektor informal atau pekerja harian harus mendapat prioritas utama," tuturnya.
Sehingga, dia mengingatkan pemerintah untuk membuat kebijakan di sektor ekonomi agar hal yang terjadi saat ini tidak menjadi masalah pasca Pandemi Covid-19. Menurut Emrus, selain bantuan pemerintah dan kolektif masyarakat, Omnibus Law Cipta Kerja merupakan hal lain yang bisa menjadi solusi mengatasi masalah ekonomi pasca Pandemi Corona.
Lebih lanjut dia mengatakan, Omnibus Law Cipta Kerja merupakan gagasan yang bagus. Pasalnya, kebijakan itu diyakini bisa mencegah tumpang tindih dan tabrakan antar kebijakan di kemudian hari. "Ide menggabungkan berbagai kebijakan itu bagus," kata Emrus.
Kendati demikian, dia menilai Omnibus Law Cipta Kerja harus dibahas dengan melibatkan masyarakat. Dia tidak sepakat jika pembahasannya hanya dilakukan segelintir akademisi atau pengusaha. "Prinsip demokrasi adalah dari rakyat, oleh rakyat, untuk rakyat, dan bersama-sama rakyat," imbuhnya.
Di samping itu, dia berharap agar pembahasan Omnibus Law Cipta Kerja dilakukan setelah Pandemi Covid-19 berhasil dikendalikan pemerintah. Karena, kata dia, situasi Pandemi Covid-19 yang masih menjadi fokus bisa membuat kebijakan itu tidak akan maksimal berdampak positif bagi publik pascapandemi.
(maf)
tulis komentar anda