Kasus Suap Ketok Palu RAPBD, KPK Periksa Anggota DPR Asal Jambi

Jum'at, 10 September 2021 - 16:07 WIB
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Anggota DPR RI periode 2019-2024 asal Jambi , Sofyan Ali, hari ini. Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut bakal diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi.

Baca juga: Kasus Dugaan Suap Ketok Palu Jambi, KPK Periksa Belasan Saksi



Sofyan Ali bakal didalami pengakuannya ketika masih menjabat sebagai Anggota DPRD Jambi periode 2014 - 2019. Keterangan Sofyan dibutuhkan untuk mengungkap lebih terang kasus dugaan suap terkait pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun 2017 atau yang karib disebut suap 'ketok palu'.

Baca juga: Bea Cukai Jambi Bongkar Modus Penjualan Rokok Ilegal Lewat Marketplace, Selengkapnya di Indonesia Border

"Hari ini, dilakukan pemeriksaan saksi kasus dugaan suap terkait Pengesahan RAPBD Prov Jambi Tahun 2017. Pemeriksaan dilakukan di Polda Jambi," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Jumat (10/9/2021).

Selain Sofyan Ali, penyidik juga memanggil rombongan Anggota DPRD periode 2014 - 2019 sebagai saksi, hari ini. Mereka yakni, Bustami Yahya (Fraksi Gerindra); Agus Rama (Fraksi PAN); Sanuddin; Hasyim Ayub (Fraksi PAN); Salim (Fraksi PAN); Muntalia; serta Mauli (Fraksi PPP).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!