Kasus Suap Ketok Palu RAPBD, KPK Periksa Anggota DPR Asal Jambi
Jum'at, 10 September 2021 - 16:07 WIB
JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Anggota DPR RI periode 2019-2024 asal Jambi , Sofyan Ali, hari ini. Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut bakal diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi.
Baca Juga: Jambi
Baca juga: Bea Cukai Jambi Bongkar Modus Penjualan Rokok Ilegal Lewat Marketplace, Selengkapnya di Indonesia Border
"Hari ini, dilakukan pemeriksaan saksi kasus dugaan suap terkait Pengesahan RAPBD Prov Jambi Tahun 2017. Pemeriksaan dilakukan di Polda Jambi," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Jumat (10/9/2021).
Selain Sofyan Ali, penyidik juga memanggil rombongan Anggota DPRD periode 2014 - 2019 sebagai saksi, hari ini. Mereka yakni, Bustami Yahya (Fraksi Gerindra); Agus Rama (Fraksi PAN); Sanuddin; Hasyim Ayub (Fraksi PAN); Salim (Fraksi PAN); Muntalia; serta Mauli (Fraksi PPP).
Sejauh ini, KPK telah menetapkan 23 orang tersangka kasus dugaan suap terkait pengesahan RAPBD Jambi Tahun Anggaran 2017 dan 2018. Salah satu tersangka perdana dalam perkara ini yaitu, mantan Gubernur Jambi, Zumi Zola.
Selain Zumi Zola, KPK juga menetapkan para pejabat pada Pemprov Jambi sebagai tersangka. Bahkan, Anggota DPRD Jambi juga sudah banyak yang dijerat dalam perkara ini. Mayoritas para tersangka sudah diputus bersalah oleh pengadilan.
Saat ini, KPK masih proses penyidikan lima tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun 2017-2018. Empat dari lima tersangka itu yakni mantan anggota DPRD Jambi.
Keempat mantan legislator Jambi itu yakni, Fahrurrozi (FR); Arrakmat Eka Putra (AEP); Wiwid Iswhara (WI); dan Zainul Arfan (ZA). Sedangkan satu tersangka lainnya yakni seorang pengusaha di Jambi, Paut Syakarin (PS).
Baca Juga: Jambi
Baca juga: Bea Cukai Jambi Bongkar Modus Penjualan Rokok Ilegal Lewat Marketplace, Selengkapnya di Indonesia Border
"Hari ini, dilakukan pemeriksaan saksi kasus dugaan suap terkait Pengesahan RAPBD Prov Jambi Tahun 2017. Pemeriksaan dilakukan di Polda Jambi," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Jumat (10/9/2021).
Selain Sofyan Ali, penyidik juga memanggil rombongan Anggota DPRD periode 2014 - 2019 sebagai saksi, hari ini. Mereka yakni, Bustami Yahya (Fraksi Gerindra); Agus Rama (Fraksi PAN); Sanuddin; Hasyim Ayub (Fraksi PAN); Salim (Fraksi PAN); Muntalia; serta Mauli (Fraksi PPP).
Sejauh ini, KPK telah menetapkan 23 orang tersangka kasus dugaan suap terkait pengesahan RAPBD Jambi Tahun Anggaran 2017 dan 2018. Salah satu tersangka perdana dalam perkara ini yaitu, mantan Gubernur Jambi, Zumi Zola.
Selain Zumi Zola, KPK juga menetapkan para pejabat pada Pemprov Jambi sebagai tersangka. Bahkan, Anggota DPRD Jambi juga sudah banyak yang dijerat dalam perkara ini. Mayoritas para tersangka sudah diputus bersalah oleh pengadilan.
Saat ini, KPK masih proses penyidikan lima tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun 2017-2018. Empat dari lima tersangka itu yakni mantan anggota DPRD Jambi.
Keempat mantan legislator Jambi itu yakni, Fahrurrozi (FR); Arrakmat Eka Putra (AEP); Wiwid Iswhara (WI); dan Zainul Arfan (ZA). Sedangkan satu tersangka lainnya yakni seorang pengusaha di Jambi, Paut Syakarin (PS).
(maf)
tulis komentar anda