Kasus Dugaan Suap Ketok Palu Jambi, KPK Periksa Belasan Saksi

Rabu, 08 September 2021 - 18:41 WIB
loading...
Kasus Dugaan Suap Ketok Palu Jambi, KPK Periksa Belasan Saksi
Pelaksana tugas (Plt) Juru bicara KPK Ali Fikri. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa belasan orang sebagai saksi untuk perkara dugaan suap terkait pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun 2017-2018.

Baca Juga: Jambi
Baca juga: Pecatan Polisi di Jambi Enam Kali Curi Motor, Melawan Saat Ditangkap

"Hari ini (8/9/2021) bertempat di Lapas Kelas II A Jambi, Tim Penyidik menjadwalkan pemanggilan saksi-saksi untuk tersangka FR (Fahrurozzi)," ujar Pelaksana tugas (Plt) Juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (8/9/2021).

Belasan saksi itu yakni Ketua DPRD Provinsi Jambi Periode 2014-2019 sekaligus Ketua Badan Anggaran DPRD Provinsi Jambi, Cornelis Buston; Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi Periode 2014 -2019, Chumaidi Zaidi dan Abdulrahman Ismail Syahbandar; Plt Kadis PUPR Arfan.

Lalu, Anggota DPRD Propinsi Jambi Periode 2014 - 2019, Effendi Hatta; Anggota DPRD Provinsi Jambi Fraksi Partai Golkar periode 2014 - 2019, Gusrizal; Anggota Komisi I DPRD Provinsi Jambi Periode 2014 - 2019 sekaligus Badan Anggaran DPRD Provinsi Jambi, Supriyono.

Lalu, tiga Anggota DPRD Propinsi Jambi Periode 2014 - 2019, Sufardi Nurzain, Muhamadiyah, Zainal Abidin. Serta Anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014 - 2019 Komisi III/Fraksi PPP, Parlagutan Nasution.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan empat mantan anggota DPRD Jambi sebagai tersangka baru atas kasus dugaan suap terkait pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun 2017-2018 alias suap 'ketok palu'. Keempatnya yakni, Fahrurrozi (FR); Arrakmat Eka Putra (AEP); Wiwid Iswhara (WI); dan Zainul Arfan (ZA).

Dalam perkara ini, Fahrurrozi (FR) diduga menerima suap 'ketok palu' senilai Rp375 juta. Kemudian, Arrakmat Eka Putra (AEP) Rp275 juta. Sedangkan, Wiwid Iswhara (WI) senilai Rp275 juta; dan Zainul Arfan (ZA) sebesar Rp375 juta.

Atas perbuatannya, empat tersangka tersebut disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
(maf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1072 seconds (0.1#10.140)