Bea Cukai Jambi Bongkar Modus Penjualan Rokok Ilegal Lewat Marketplace, Selengkapnya di Indonesia Border

Selasa, 07 September 2021 - 16:58 WIB
loading...
Bea Cukai Jambi Bongkar Modus Penjualan Rokok Ilegal Lewat Marketplace, Selengkapnya di Indonesia Border
Bea Cukai Jambi Bongkar Modus Penjualan Rokok Ilegal Lewat Marketplace, Selengkapnya di Indonesia Border
A A A
JAKARTA - Berawal dari informasi adanya modus pengiriman barang rokok ilegal, Bea Cukai Jambi mengungkap jaringan penjualan Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKC HT) berupa rokok secara ilegal. Rokok tanpa dilekati pita cukai ini dijual melalui marketplace.

Selanjutnya setelah koordinasi lebih lanjut dengan pihak jasa kiriman dan ekspedisi, akhirnya tim melakukan pencegahan dan penangkapan pelaku.

Dalam pengungkapan kasus, dua pelaku yang merupakan warga Jambi berinisial H dan A ditangkap petugas. Selain itu, barang bukti kurang lebih 160.200 batang rokok ilegal yang akan dikirimkan pelaku hampir ke seluruh wilayah Indonesia disita petugas.

Dalam melancarkan aksinya, pelaku tak hanya mengandalkan satu online shop. Tetapi hampir semua marketplace digunakan demi kelancaran pengiriman rokok ilegal tersebut.

Pelaku dijerat dengan Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun.

Saksikan selengkapnya di program Indonesia Border malam ini (Selasa, 7 September 2021) pukul 21.30 WIB hanya di iNews. Anda juga dapat menyaksikan secara langsung melalui aplikasi RCTI+ dan www.rctiplus.com dan aplikasi RCTI+.
(zik)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2139 seconds (0.1#10.140)