Dapat Gelar Profesor, Jaksa Agung Sebut Penegakan Hukum Berdasar Hati Nurani

Jum'at, 10 September 2021 - 14:10 WIB
Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) mengukuhkan Jaksa Agung ST Burhanuddin sebagai Guru Besar Tidak Tetap dalam Sidang Senat Terbuka Akademik. Foto/SINDOnews/Sutikno
JAKARTA - Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) mengukuhkan Jaksa Agung ST Burhanuddin sebagai Guru Besar Tidak Tetap dalam Sidang Senat Terbuka Akademik. Jaksa Agung itu menerima Surat Keputusan itu sebagai Profesor bidang ilmu hukum pidana, Jumat (10/9/2021).



"Penerapan hukum berdasarkan hati nurani adalah sebuah kebutuhan dalam sistem peradilan pidana," kata Burhanuddin dalam orasi ilmiahnya dengan tema 'Hukum berdasarkan hati nurani, sebuah kebijakan penegak hukum berdasarkan keadilan restoratif'.

Dijelaskan Burhanuddin, hati nurani harus menjadi dasar pertimbangan setiap pegawai kejaksaan dalam pelaksanaan tugas dan kewenangan serta dalam pengambilan keputusan.

Ia mencontohkan dua kasus yang dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif yakni perkara seperti Nenek Minah karena mengambil tiga buah kakao dan Kakek Samirin yang disangkakan mencuri getah karet.



"Ini tidaklah pantas dibawa ke pengadilan," ucap Burhanuddin.

Burhanuddin menegaskan, keadilan adalah tujuan dari hukum, tapi bukan berarti tujuan yang lain seperti kepastian dan kemanfaatan terpinggirkan.

Namun, ketika keadilan dan kepastian dan kemanfaatan hukum saling menegaskan maka hati nurani menjadi jembatan untuk mencapai neraca keseimbangan.

"Hukum tidak terlepas dari moral dan etika. Hukum yang tidak adil atau inmoral sama sekali bukan hukum, karena kepada keadilan hukum positif berpangkal," ujar Burhanuddin.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More