Komisi VIII DPR Awasi Pengelolaan Dana Haji untuk Investasi

Kamis, 09 September 2021 - 23:57 WIB
Hanya saja, kata dia, BPKH harus mampu membuat pemetaan dalam pelaksanaan penggunaan dana haji. BPKH harus mengidentifikasi terlebih dahulu kemana dana haji itu digunakan. Selain itu, BPKH juga harus mampu menentukan visi keumatan yang akan dibentuk di masa yang akan datang. "Yang penting itu BPKH harus mampu membuat mapping. Kemana penyaluran dana itu. Kondisi umatnya gimana. Siapa, berapa, dan dimana (penyaluran dana)," ungkapnya.

Anggota BPKH Iskandar Zulkarnaen menambahkan, BPKH mengelola dana haji untuk memberikan manfaat bagi jamaah haji. Baik yang berangkat maupun yang masuk daftar tunggu keberangkatan. Karena itu, dana haji diinvestasikan. Yang terpenting adalah investasi itu menguntungkan jamaah haji.

Karenanya, kata dia, tidak perlu dipertentangkan penggunaan dana haji untuk investasi. Sebab, tidak ada larangan untuk menginvestasikan dana umat itu. Apalagi, investasi itu dilakukan secara ekstra hati-hati. Saat ini, BPKH mengelola dana haji sebesar Rp150 triliun. "Cuma, dana yang dikelola ini kan dana umat. Sehingga prinsip-prinsip kehati-hatian, risiko yang rendah, itu yang diutamakan. Nggak ada salahnya (investasi) itu loh. Salahnya dimana," pungkasnya
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!