Kasus Dugaan Suap Ketok Palu Jambi, KPK Periksa Belasan Saksi

Rabu, 08 September 2021 - 18:41 WIB
Pelaksana tugas (Plt) Juru bicara KPK Ali Fikri. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa belasan orang sebagai saksi untuk perkara dugaan suap terkait pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun 2017-2018.

Baca juga: Bea Cukai Jambi Bongkar Modus Penjualan Rokok Ilegal Lewat Marketplace, Selengkapnya di Indonesia Border



Belasan orang itu bakal diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Fahrurrozi (FR) yang merupakan mantan anggota DPRD Jambi .

Baca juga: Pecatan Polisi di Jambi Enam Kali Curi Motor, Melawan Saat Ditangkap

"Hari ini (8/9/2021) bertempat di Lapas Kelas II A Jambi, Tim Penyidik menjadwalkan pemanggilan saksi-saksi untuk tersangka FR (Fahrurozzi)," ujar Pelaksana tugas (Plt) Juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (8/9/2021).

Belasan saksi itu yakni Ketua DPRD Provinsi Jambi Periode 2014-2019 sekaligus Ketua Badan Anggaran DPRD Provinsi Jambi, Cornelis Buston; Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi Periode 2014 -2019, Chumaidi Zaidi dan Abdulrahman Ismail Syahbandar; Plt Kadis PUPR Arfan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!