Berpotensi Merugikan, Poin-poin dalam RUU EBT Ini Jadi Sorotan

Rabu, 08 September 2021 - 17:00 WIB
"Yang juga harus dibicarakan adalah terkait program 35.000 MW ini, PLN harus take or pay (listrik produksi swasta). Sekarang pun dalam RUU EBT pun ada kewajiban seperti itu, akhirnya menjadi beban juga. Saya setuju kita harus mengejar target (bauran energi terbarukan) 25% nanti (di 2025), tapi saya kira ini perlu dikaji kembali," kata Mamit.

Hal selanjutnya yang harus menjadi perhatian menurutnya adalah penentuan tarif listrik EBT dari awal atau skema feed in tariff. Mamit menilai aturan ini juga akan menjadi beban bagi PLN karena harga sudah ditentukan tanpa bisa dinegosiasikan ke depan.

"Yang terjadi adalah beban PLN akan meningkat, dan beban keuangan negara akan meningkat karena kalau ada selisih harga itu menjadi tanggungan Pemerintah," katanya.

Mamit menjelaskan, selisih harga Biaya Pokok Produksi (BPP) dan nilai jual listrik yang diberikan kepada masyarakat berdasarkan aturan menjadi tanggungan Pemerintah yang akan masuk ke subsidi atau dana kompensasi.

Kendati demikian, dia berharap bahwa ke depan EBT tetap bisa memberikan efek berganda kepada masyarakat dengan TKDN yang lebih besar lagi. Dengan adanya TKDN yang lebih besar, kata dia, industri dalam negeri akan tumbuh dan berdampak pada meningkatnya perekonomian dan kesejahteraan masyarakat.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!