KPK Jebloskan Sespri dan Stafsus Edhy Prabowo ke Lapas Sukamiskin
Senin, 06 September 2021 - 21:12 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menjebloskan Amiril Mukminin, mantan Sekretaris Pribadi (Sespri) Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo , ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Sukamiskin. Eksekusi sesuai dengan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor: 28/Pid.Sus-TPK/2021/PN Jkt. Pst tanggal 15 Juli 2021 pada 2/9/2021.
"Atas nama terpidana Amiril Mukminin dengan cara memasukkannya ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Sukamiskin untuk menjalani pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan dikurangi selama berada dalam tahanan," kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (6/9/2031).
Ali menjelaskan, Amiril juga diwajibkan membayar pidana denda sebesar Rp300 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Baca juga: Edhy Prabowo Divonis 5 Tahun Penjara, Ini Respons KPK
"Di dalam putusan juga disebutkan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp2.254.990.000,- dengan memperhitungkan uang yang telah dikembalikan dan apabila tidak membayar uang pengganti tersebut dalam waktu 1 bulan setelah putusan pengadilan memperolah kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut serta jika tidak mampu maka dipenjara selama 1 tahun," kata Ali.
Selain itu, Jaksa Eksekusi KPK juga menjebloskan stafsus mantan Menteri KKP Edhy Prabowo, Safri. Hal tersebut sesuai dengan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor : 27/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Jkt.Pst tanggal 15 Juli 2021.
"Atas nama terpidana Safri dengan cara memasukkannya ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Sukamiskin untuk menjalani pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan dikurangi selama berada dalam tahanan," ungkap Ali.
Baca juga: Amiril Mukminin, Eks Sespri Edhy Prabowo Divonis 4,5 Tahun Penjara
"Atas nama terpidana Amiril Mukminin dengan cara memasukkannya ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Sukamiskin untuk menjalani pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan dikurangi selama berada dalam tahanan," kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (6/9/2031).
Ali menjelaskan, Amiril juga diwajibkan membayar pidana denda sebesar Rp300 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Baca juga: Edhy Prabowo Divonis 5 Tahun Penjara, Ini Respons KPK
"Di dalam putusan juga disebutkan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp2.254.990.000,- dengan memperhitungkan uang yang telah dikembalikan dan apabila tidak membayar uang pengganti tersebut dalam waktu 1 bulan setelah putusan pengadilan memperolah kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut serta jika tidak mampu maka dipenjara selama 1 tahun," kata Ali.
Selain itu, Jaksa Eksekusi KPK juga menjebloskan stafsus mantan Menteri KKP Edhy Prabowo, Safri. Hal tersebut sesuai dengan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor : 27/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Jkt.Pst tanggal 15 Juli 2021.
"Atas nama terpidana Safri dengan cara memasukkannya ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Sukamiskin untuk menjalani pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan dikurangi selama berada dalam tahanan," ungkap Ali.
Baca juga: Amiril Mukminin, Eks Sespri Edhy Prabowo Divonis 4,5 Tahun Penjara
tulis komentar anda