KPK Jebloskan Sespri dan Stafsus Edhy Prabowo ke Lapas Sukamiskin

Senin, 06 September 2021 - 21:12 WIB
Mantan Sespri Menteri KKP Edhy Prabowo, Amiril Mukminin usai menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu, (03/02/2021). FOTO/DOK.SINDOnews/SUTIKNO
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menjebloskan Amiril Mukminin, mantan Sekretaris Pribadi (Sespri) Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo , ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Sukamiskin. Eksekusi sesuai dengan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor: 28/Pid.Sus-TPK/2021/PN Jkt. Pst tanggal 15 Juli 2021 pada 2/9/2021.

"Atas nama terpidana Amiril Mukminin dengan cara memasukkannya ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Sukamiskin untuk menjalani pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan dikurangi selama berada dalam tahanan," kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (6/9/2031).



Ali menjelaskan, Amiril juga diwajibkan membayar pidana denda sebesar Rp300 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Baca juga: Edhy Prabowo Divonis 5 Tahun Penjara, Ini Respons KPK
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!