Edhy Prabowo Divonis 5 Tahun Penjara, Ini Respons KPK
loading...

Majelis Hakim Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman lima tahun penjara terhadap mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman lima tahun penjara terhadap mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo. Edhy juga dijatuhkan hukuman untuk membayar denda Rp400 juta subsidair enam bulan kurungan.
Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ipi Maryati Kuding menyatakan pihaknya menghormati putusan majelis hakim tersebut. Sebab, putusan hakim tak jauh berbeda dengan tuntutan yang diajukan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK. "Kami menghormati dan mengapresiasi putusan majelis hakim terhadap para terdakwa. Secara umum telah memenuhi seluruh isi analisis yuridis dalam tuntutan Tim JPU," kata Ipi saat dikonfirmasi, Jumat (16/7/2021).
Kendati demikian, kata Ipi, tim JPU masih menyatakan pikir-pikir apakah menerima putusan tersebut, atau mengajukan upaya hukum lainnya. KPK akan menyatakan sikap setelah menerima salinan putusan lengkap dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. "Lebih lanjut, kami akan menunggu salinan putusan lengkap dan tim JPU akan mempelajari pertimbangan majelis hakim untuk kemudian membuat analisis dan rekomendasi kepada pimpinan," pungkasnya. Baca juga: Divonis 5 Tahun Penjara, ICW Minta KPK Usut TPPU Edhy Prabowo
Sekadar informasi, Edhy Prabowo juga dihukum untuk membayar uang pengganti sebesar Rp9.687.447.219 (Rp9,6 miliar) dan USD77.000 oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus. Uang pengganti yang harus dibayarkan nantinya, dipotong dengan yang sudah dikembalikan oleh Edhy Prabowo.
Apabila Edhy Prabowo tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutup uang pengganti tersebut. Jika harta benda Edhy Prabowo tidak mencukupi untuk bayar uang pengganti itu, maka diganti dengan pidana penjara selama dua tahun. Baca juga: Edhy Prabowo Cuma Divonis 5 Tahun, ICW: Seharusnya 20 Tahun Penjara
Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ipi Maryati Kuding menyatakan pihaknya menghormati putusan majelis hakim tersebut. Sebab, putusan hakim tak jauh berbeda dengan tuntutan yang diajukan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK. "Kami menghormati dan mengapresiasi putusan majelis hakim terhadap para terdakwa. Secara umum telah memenuhi seluruh isi analisis yuridis dalam tuntutan Tim JPU," kata Ipi saat dikonfirmasi, Jumat (16/7/2021).
Kendati demikian, kata Ipi, tim JPU masih menyatakan pikir-pikir apakah menerima putusan tersebut, atau mengajukan upaya hukum lainnya. KPK akan menyatakan sikap setelah menerima salinan putusan lengkap dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. "Lebih lanjut, kami akan menunggu salinan putusan lengkap dan tim JPU akan mempelajari pertimbangan majelis hakim untuk kemudian membuat analisis dan rekomendasi kepada pimpinan," pungkasnya. Baca juga: Divonis 5 Tahun Penjara, ICW Minta KPK Usut TPPU Edhy Prabowo
Sekadar informasi, Edhy Prabowo juga dihukum untuk membayar uang pengganti sebesar Rp9.687.447.219 (Rp9,6 miliar) dan USD77.000 oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus. Uang pengganti yang harus dibayarkan nantinya, dipotong dengan yang sudah dikembalikan oleh Edhy Prabowo.
Apabila Edhy Prabowo tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutup uang pengganti tersebut. Jika harta benda Edhy Prabowo tidak mencukupi untuk bayar uang pengganti itu, maka diganti dengan pidana penjara selama dua tahun. Baca juga: Edhy Prabowo Cuma Divonis 5 Tahun, ICW: Seharusnya 20 Tahun Penjara
Lihat Juga :