Edhy Prabowo Divonis 5 Tahun Penjara, Ini Respons KPK

Jum'at, 16 Juli 2021 - 14:30 WIB
loading...
Edhy Prabowo Divonis...
Majelis Hakim Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman lima tahun penjara terhadap mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman lima tahun penjara terhadap mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo. Edhy juga dijatuhkan hukuman untuk membayar denda Rp400 juta subsidair enam bulan kurungan.

Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ipi Maryati Kuding menyatakan pihaknya menghormati putusan majelis hakim tersebut. Sebab, putusan hakim tak jauh berbeda dengan tuntutan yang diajukan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK. "Kami menghormati dan mengapresiasi putusan majelis hakim terhadap para terdakwa. Secara umum telah memenuhi seluruh isi analisis yuridis dalam tuntutan Tim JPU," kata Ipi saat dikonfirmasi, Jumat (16/7/2021).

Kendati demikian, kata Ipi, tim JPU masih menyatakan pikir-pikir apakah menerima putusan tersebut, atau mengajukan upaya hukum lainnya. KPK akan menyatakan sikap setelah menerima salinan putusan lengkap dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. "Lebih lanjut, kami akan menunggu salinan putusan lengkap dan tim JPU akan mempelajari pertimbangan majelis hakim untuk kemudian membuat analisis dan rekomendasi kepada pimpinan," pungkasnya. Baca juga: Divonis 5 Tahun Penjara, ICW Minta KPK Usut TPPU Edhy Prabowo

Sekadar informasi, Edhy Prabowo juga dihukum untuk membayar uang pengganti sebesar Rp9.687.447.219 (Rp9,6 miliar) dan USD77.000 oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus. Uang pengganti yang harus dibayarkan nantinya, dipotong dengan yang sudah dikembalikan oleh Edhy Prabowo.

Apabila Edhy Prabowo tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutup uang pengganti tersebut. Jika harta benda Edhy Prabowo tidak mencukupi untuk bayar uang pengganti itu, maka diganti dengan pidana penjara selama dua tahun. Baca juga: Edhy Prabowo Cuma Divonis 5 Tahun, ICW: Seharusnya 20 Tahun Penjara
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
KPK Sita 8 Mobil dan...
KPK Sita 8 Mobil dan 1 Motor di Kasus Kemnaker, Ini Penampakannya
Geledah Kantor Kemnaker,...
Geledah Kantor Kemnaker, KPK Sita 3 Mobil
Budi Arie Datangi KPK...
Budi Arie Datangi KPK usai Namanya Muncul dalam Dakwaan Skandal Judol
KPK Geledah Kemnaker...
KPK Geledah Kemnaker Terkait Kasus TKA, 8 Orang Jadi Tersangka
Tim Monitoring dan Pencegahan...
Tim Monitoring dan Pencegahan KPK Sambangi DPP PKB Diskusi Tata Kelola Parpol
Ibu Ronald Tannur Menyesal...
Ibu Ronald Tannur Menyesal Pilih Lisa Rachmat Jadi Pengacara Anaknya: Saya Terseret di Lingkaran Setan
Sidang Zarof Ricar Memanas,...
Sidang Zarof Ricar Memanas, Pengacara Pertanyakan Bukti Rp 1 Triliun
Survei KPK: Indeks Integritas...
Survei KPK: Indeks Integritas Pendidikan RI Anjlok, Kasus Menyontek Masih Marak!
Pengadilan Tipikor Gelar...
Pengadilan Tipikor Gelar Sidang Perdana Hasto Terkait Kasus Harun Masiku
Rekomendasi
Setiap Pagi GTV Amazing...
Setiap Pagi GTV Amazing Kids, Punya Teman-teman Lucu yang Ajak si Kecil Bergembira dan Belajar Bersama!
Arab Saudi Dilanda Panas...
Arab Saudi Dilanda Panas Ekstrem, Suhu di Jeddah Mencapai 47 Celcius
Sinopsis Layar Drama...
Sinopsis Layar Drama Indonesia Kau Ditakdirkan Untukku Eps 42: Peringatan Alya untuk Dara
Berita Terkini
Penembakan 3 Polisi...
Penembakan 3 Polisi hingga Tewas oleh TNI di Way Kanan Dinilai Pelanggaran HAM: Negara Wajib Usut Tuntas
Perpres 66/2025 Dinilai...
Perpres 66/2025 Dinilai Bagian dari Arsitektur Nasional Anti Korupsi
Pakar Kepemiluan Jerman...
Pakar Kepemiluan Jerman Sebut Alokasi Kursi Parlemen RI Langgar UU, Tawarkan Sistem Campuran
Polisi Tangkap Admin...
Polisi Tangkap Admin Grup Facebook Cinta Sedarah di Bali
Gelar Rakornas, LBH...
Gelar Rakornas, LBH Gema Keadilan Lantik Pengurus Provinsi Periode 2025-2029
LAN Kembali Meraih Predikat...
LAN Kembali Meraih Predikat Sangat Memuaskan pada Pengawasan Kearsipan 2025
Infografis
6 Alasan Ribuan Narapidana...
6 Alasan Ribuan Narapidana Masuk Islam di Penjara AS Setiap Tahun
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved