Penyidik KPK Periksa Ajudan Lili Pintauli Siregar
Senin, 06 September 2021 - 15:44 WIB
Sebelumnya, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjatuhkan sanksi berat kepada Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar. Lili terbukti bersalah menyalahgunakan jabatan dan berhubungan langsung dengan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial.
Atas ulahnya Lili melanggar pasal 4 ayat 2 huruf b dan a peraturan Dewas no 02 tahun 2020 tentang penegakan kode etik dan pedoman perilaku KPK.
"Menyatakan terperiksa Lili Pintauli Siregar bersalah melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku berupa penyalahgunaan pengaruh pimpinan KPK untuk kepentingan pribadi dan berhubungan langsung dengab pihak-pihak yang perkaranya sedang ditangani oleh KPK," ujar Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean dalam sidang daring, Senin (30/8/2021).
Baca juga: Langgar Kode Etik, MAKI Minta Lili Pintauli Mundur dari KPK
Dewas, kata Tumpak, menghukum berat Lili dengan memotong gaji pokok selama 12 bulan. "Menghukum terperiksa dengan sanksi berat berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40% selama 12 bulan," jelas Tumpak.
Atas ulahnya Lili melanggar pasal 4 ayat 2 huruf b dan a peraturan Dewas no 02 tahun 2020 tentang penegakan kode etik dan pedoman perilaku KPK.
"Menyatakan terperiksa Lili Pintauli Siregar bersalah melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku berupa penyalahgunaan pengaruh pimpinan KPK untuk kepentingan pribadi dan berhubungan langsung dengab pihak-pihak yang perkaranya sedang ditangani oleh KPK," ujar Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean dalam sidang daring, Senin (30/8/2021).
Baca juga: Langgar Kode Etik, MAKI Minta Lili Pintauli Mundur dari KPK
Dewas, kata Tumpak, menghukum berat Lili dengan memotong gaji pokok selama 12 bulan. "Menghukum terperiksa dengan sanksi berat berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40% selama 12 bulan," jelas Tumpak.
Lihat Juga :