17 Tersangka Kasus Suap di Pemkab Probolinggo Tiba di KPK

Sabtu, 04 September 2021 - 11:19 WIB
loading...
17 Tersangka Kasus Suap di Pemkab Probolinggo Tiba di KPK
Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari dan suaminya yang juga anggota DPR dari Partai NasDem Hasan Aminudin berjalan berjalan menuju Gedung KPK, Jakarta, Senin (30/8/2021). Foto/Sutikno
A A A
JAKARTA - 17 tersangka pemberi suap dalam dugaan korupsi seleksi jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo telah tiba di Jakarta untuk diperiksa di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Sabtu (4/9/2021).

Berdasarkan pantauan MPI, 17 tersangka datang menggunakan satu bus pukul 09.30 WIB dan dijaga ketat oleh apa aparat kepolisian. Mereka masuk secara berbaris lurus memasuki Gedung KPK, kemudian naik untuk diperiksa lebih lanjut oleh tim penyidik KPK. Beberapa barang yang dibawa ialah koper dan satu buah sepeda. Sebelum diperiksa, 17 tersangka melakukan tes swab antigen secara bergiliran.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan 17 tersangka pemberi suap dalam dugaan korupsi seleksi jabatan di lingkungan Pemkab Probolinggo telah tiba di Jakarta untuk diperiksa di Gedung Merah Putih KPK.



"Berikutnya segera dilakukan pemeriksaan lanjutan oleh tim penyidik KPK perkembangannya akan diinformasikan," kata Ali saat dikonfirmasi.

Sebelumnya, 17 tersangka yang diperiksa di Mapolres Probolinggo tersebut yakni Ali Wafa; Mawardi; Mashudi; Maliha; Mohammad Bambang; Masruhen; Abdul Wafi; Kho'im; Akhmad Saifullah; Jaelani; Uhar; Nurul Hadi; Nuruh Huda; Hasan; Sahir; Sugito; serta Samsuddin. Mereka adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diduga pemberi suap.

Selain 17 ASN tersebut, KPK juga telah menetapkan lima orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus jual beli jabatan di Probolinggo. Mereka adalah Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari dan suaminya, Hasan Aminuddin yang merupakan anggota DPR RI.

Kemudian, Camat Krejengan, Doddy Kurniawan; Camat Paiton, Muhammad Ridwan; serta Pejabat Kades Karangren, Sumarto. Total, ada 22 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Dari 22 tersangka tersebut, KPK baru menahan lima orang. Sedangkan 17 tersangka yang bakal diperiksa hari ini, belum dilakukan proses penahanan.

Dalam perkara ini, Hasan Aminuddin dan Puput Tantriana diduga mematok harga sekira Rp20 juta ditambah upeti penyewaan tanah kas desa Rp5 juta per hektare, untuk jabatan kepala desa di Probolinggo.

Hasan dan Puput meminta uang suap dari para calon kepala desa melalui camat atau pejabat desa. KPK berhasil menyita uang Rp362,5 juta saat OTT yang diduga merupakan suap dari para calon kepala desa untuk Puput Tantriana dan Hasan.
(zik)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1014 seconds (0.1#10.140)