Komisi III DPR Minta Polisi Tindak Pelaku Perusakan Masjid Ahmadiyah di Sintang

Sabtu, 04 September 2021 - 16:59 WIB


Dia mengingatkan bahwa UUD 1945 memberikan jaminan kebebasan beragama dan menjalankan ibadah dan kepercayaannya. Oleh karena itu, pemerintah daerah wajib menjalankan perintah konstitusi dengan memberikan jaminan kebebasan beribadah dan memberikan pemahaman kepada masyarakat akan pentingnya toleransi beragama.

"Kepala Daerah harus mampu menjalankan kewajiban konstitusional yakni menjamin seluruh warganya dapat beribadah dengan aman dan mengajak seluruh masyarakat menghargai keberagaman," katanya.

Baca juga: Komnas HAM Kutuk Perusakan Masjid Jamaah Ahmadiyah Indonesia di Kalbar
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!