Komnas HAM Kutuk Perusakan Masjid Jamaah Ahmadiyah Indonesia di Kalbar

Sabtu, 04 September 2021 - 02:32 WIB


Oleh karenanya, Komnas HAM meminta aparat penegak hukum untuk bertindak tegas kepada seluruh pelaku perusakan dan pelaku penyebar ujaran kebencian dan ajakan kekerasan di internet. Beka juga mengharapkan aparat penegak hukum dan juga memastikan Pemerintahan Kabupaten Sintang untuk menjamin keamanan seluruh Jamaah Ahmadiyah di Sintang. “Sekaligus memulihkan seluruh hak konstitusional yang dimiliki,” tandasnya.

Senada, Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM, Choirul Anam. Ditegaskan Anam, bahwa tindakan perusakan tersebut merupakan pelanggaran HAM. ”Termasuk di dalamnya adalah pelarangan beribadah sampai perusakan masjid dan harta benda lainnya adalah bentuk pelanggaran HAM,” ujar Anam.

Anam juga meminta aparat kepolisian untuk melakukan pencegahan adanya kekerasan dan potensi konflik. Menurutnya, mekanisme cooling system Kepolisian harus dijalankan,kemudian kepolisian juga diharapkan dapat mencegah upaya siar kebencian dan tindakan provokatif lainnya.

“Untuk memastikan tidak meluasnya peristiwa kekerasan yang terjadi, Komnas HAM meminta Mabes Polri dan Polda Kalimantan Barat untuk turun tangan dengan maksimal. Di samping memastikan kekerasan tidak menyebar luas, penegakan hukum terhadap pelaku kekerasan dan pelanggaran kebebasan beragama harus ditegakkan. Komnas HAM juga meminta semua pihak, khususnya pemerintah daerah untuk mengambil langkah memastikan peristiwa kekerasan tidak terjadi lagi,” kata Anam.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!