Komnas HAM Kutuk Perusakan Masjid Jamaah Ahmadiyah Indonesia di Kalbar
Sabtu, 04 September 2021 - 02:32 WIB
JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengecam keras serta mengutuk tindakan sekelompok orang yang melakukan perusakan tempat ibadah milik Jamaah Ahmadiyah Indonesia (JAI) di Desa Balai Gana, Tempunak, Sintang, Kalimantan Barat. Adapun diketahui, perusakan tersebut dilakukan oleh sekelompok orang yang mengatas namakan agama dan pelaksanaan SKB 3 Menteri tentang Ahmadiyah.
“Komnas HAM mengecam keras dan mengutuk tindakan perusakan tersebut karena bertentangan dengan hukum yang berlaku di Indonesia,” ujar Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara, Jumat (03/09/2021)
Beka menilai peristiwa tersebut telah menciderai nilai-nilai hak asasi manusia khususnya dalam melaksanakan kebebasan beragama, memiliki keyakinan dan hak atas rasa aman. Menurutnya, hal tersebut harus dihormati oleh setiap warga negara Indonesia dan dilindungi oleh negara.
“Peristiwa hari ini, bukan berdiri sendiri tetapi diawali dengan serangkaian kebijakan dan aktivitas, baik yang dilakukan oleh jajaran Forkompimda Kabupaten Sintang maupun serangkaian ujaran kebencian dan ajakan kekerasan lewat internet,” tambahnya.
Beka menyebut dalam sebulan terakhir ini telah mencoba mencegah adanya eskalasi konflik. Pihaknya juga sudah mengupayakan melaksanakan mediasi hak asasi manusia sebagai jalan penyelesaian. “Tetapi ternyata diabaikan karena ketidaktegasan Pemerintah Kabupaten Sintang dan aparat hukum terkait,” tegasnya.
Oleh karenanya, Komnas HAM meminta aparat penegak hukum untuk bertindak tegas kepada seluruh pelaku perusakan dan pelaku penyebar ujaran kebencian dan ajakan kekerasan di internet. Beka juga mengharapkan aparat penegak hukum dan juga memastikan Pemerintahan Kabupaten Sintang untuk menjamin keamanan seluruh Jamaah Ahmadiyah di Sintang. “Sekaligus memulihkan seluruh hak konstitusional yang dimiliki,” tandasnya.
Senada, Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM, Choirul Anam. Ditegaskan Anam, bahwa tindakan perusakan tersebut merupakan pelanggaran HAM. ”Termasuk di dalamnya adalah pelarangan beribadah sampai perusakan masjid dan harta benda lainnya adalah bentuk pelanggaran HAM,” ujar Anam.
Anam juga meminta aparat kepolisian untuk melakukan pencegahan adanya kekerasan dan potensi konflik. Menurutnya, mekanisme cooling system Kepolisian harus dijalankan,kemudian kepolisian juga diharapkan dapat mencegah upaya siar kebencian dan tindakan provokatif lainnya.
“Untuk memastikan tidak meluasnya peristiwa kekerasan yang terjadi, Komnas HAM meminta Mabes Polri dan Polda Kalimantan Barat untuk turun tangan dengan maksimal. Di samping memastikan kekerasan tidak menyebar luas, penegakan hukum terhadap pelaku kekerasan dan pelanggaran kebebasan beragama harus ditegakkan. Komnas HAM juga meminta semua pihak, khususnya pemerintah daerah untuk mengambil langkah memastikan peristiwa kekerasan tidak terjadi lagi,” kata Anam.
“Komnas HAM mengecam keras dan mengutuk tindakan perusakan tersebut karena bertentangan dengan hukum yang berlaku di Indonesia,” ujar Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara, Jumat (03/09/2021)
Beka menilai peristiwa tersebut telah menciderai nilai-nilai hak asasi manusia khususnya dalam melaksanakan kebebasan beragama, memiliki keyakinan dan hak atas rasa aman. Menurutnya, hal tersebut harus dihormati oleh setiap warga negara Indonesia dan dilindungi oleh negara.
“Peristiwa hari ini, bukan berdiri sendiri tetapi diawali dengan serangkaian kebijakan dan aktivitas, baik yang dilakukan oleh jajaran Forkompimda Kabupaten Sintang maupun serangkaian ujaran kebencian dan ajakan kekerasan lewat internet,” tambahnya.
Beka menyebut dalam sebulan terakhir ini telah mencoba mencegah adanya eskalasi konflik. Pihaknya juga sudah mengupayakan melaksanakan mediasi hak asasi manusia sebagai jalan penyelesaian. “Tetapi ternyata diabaikan karena ketidaktegasan Pemerintah Kabupaten Sintang dan aparat hukum terkait,” tegasnya.
Baca Juga
Oleh karenanya, Komnas HAM meminta aparat penegak hukum untuk bertindak tegas kepada seluruh pelaku perusakan dan pelaku penyebar ujaran kebencian dan ajakan kekerasan di internet. Beka juga mengharapkan aparat penegak hukum dan juga memastikan Pemerintahan Kabupaten Sintang untuk menjamin keamanan seluruh Jamaah Ahmadiyah di Sintang. “Sekaligus memulihkan seluruh hak konstitusional yang dimiliki,” tandasnya.
Senada, Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM, Choirul Anam. Ditegaskan Anam, bahwa tindakan perusakan tersebut merupakan pelanggaran HAM. ”Termasuk di dalamnya adalah pelarangan beribadah sampai perusakan masjid dan harta benda lainnya adalah bentuk pelanggaran HAM,” ujar Anam.
Anam juga meminta aparat kepolisian untuk melakukan pencegahan adanya kekerasan dan potensi konflik. Menurutnya, mekanisme cooling system Kepolisian harus dijalankan,kemudian kepolisian juga diharapkan dapat mencegah upaya siar kebencian dan tindakan provokatif lainnya.
“Untuk memastikan tidak meluasnya peristiwa kekerasan yang terjadi, Komnas HAM meminta Mabes Polri dan Polda Kalimantan Barat untuk turun tangan dengan maksimal. Di samping memastikan kekerasan tidak menyebar luas, penegakan hukum terhadap pelaku kekerasan dan pelanggaran kebebasan beragama harus ditegakkan. Komnas HAM juga meminta semua pihak, khususnya pemerintah daerah untuk mengambil langkah memastikan peristiwa kekerasan tidak terjadi lagi,” kata Anam.
(cip)
tulis komentar anda