Komnas HAM Kutuk Perusakan Masjid Jamaah Ahmadiyah Indonesia di Kalbar

Sabtu, 04 September 2021 - 02:32 WIB
Komnas HAM mengecam keras serta mengutuk tindakan perusakan tempat ibadah milik Jamaah Ahmadiyah di Desa Balai Gana, Tempunak, Sintang, Kalimantan Barat. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengecam keras serta mengutuk tindakan sekelompok orang yang melakukan perusakan tempat ibadah milik Jamaah Ahmadiyah Indonesia (JAI) di Desa Balai Gana, Tempunak, Sintang, Kalimantan Barat. Adapun diketahui, perusakan tersebut dilakukan oleh sekelompok orang yang mengatas namakan agama dan pelaksanaan SKB 3 Menteri tentang Ahmadiyah.

“Komnas HAM mengecam keras dan mengutuk tindakan perusakan tersebut karena bertentangan dengan hukum yang berlaku di Indonesia,” ujar Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara, Jumat (03/09/2021)



Beka menilai peristiwa tersebut telah menciderai nilai-nilai hak asasi manusia khususnya dalam melaksanakan kebebasan beragama, memiliki keyakinan dan hak atas rasa aman. Menurutnya, hal tersebut harus dihormati oleh setiap warga negara Indonesia dan dilindungi oleh negara. Baca juga: GP Ansor Desak Kasus Perusakan Tempat Ibadah di Sintang Diusut Tuntas



“Peristiwa hari ini, bukan berdiri sendiri tetapi diawali dengan serangkaian kebijakan dan aktivitas, baik yang dilakukan oleh jajaran Forkompimda Kabupaten Sintang maupun serangkaian ujaran kebencian dan ajakan kekerasan lewat internet,” tambahnya.

Beka menyebut dalam sebulan terakhir ini telah mencoba mencegah adanya eskalasi konflik. Pihaknya juga sudah mengupayakan melaksanakan mediasi hak asasi manusia sebagai jalan penyelesaian. “Tetapi ternyata diabaikan karena ketidaktegasan Pemerintah Kabupaten Sintang dan aparat hukum terkait,” tegasnya. Baca juga: Mahfud Minta Kapolda dan Gubernur Kalbar Segera Tangani Kasus Perusakan Masjid Ahmadiyah
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!