Azis Syamsuddin Diduga Beri Uang Rp3 M ke Penyidik KPK, Ini Jawaban Tegas Firli Bahuri

Jum'at, 03 September 2021 - 22:53 WIB
Ketua KPK Firli Bahuri menegaskan, KPK tidak pandang bulu dalam melakukan pemberantasan korupsi. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin diduga kuat memberikan uang sebesar Rp3 miliar kepada penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Robin Pattuju dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di Tanjungbalai.

Menanggapi hal itu, Ketua KPK Firli Bahuri menegaskan, KPK tidak pandang bulu dalam melakukan pemberantasan korupsi. ”KPK berkomitmen melakukan pemberantasan korupsi dan tidak pernah berhenti sampai Indonesia bersih dari praktik-praktik korupsi. Siapapun pelakunya, kami tidak pandang bulu jika cukup bukti karena itu prinsip kerja KPK,” ujarnya, Jumat (3/9/20201).



Firli menjelaskan, KPK hanya akan menetapkan seseorang sebagai tersangka berdasarkan bukti yang cukup dan KPK memegang prinsip the sun rise and the sun set principle, seketika seseorang menjadi tersangka maka harus segera diajukan ke persidangan peradilan. ”KPK menyampaikan terima kasih kepada seluruh masyarakat yang telah memberikan dukungan peran untuk pemberantasan korupsi,” katanya. Baca juga: Dakwaan KPK Ungkap Azis Syamsuddin Beri Eks Penyidik Stepanus Rp3 Miliar

Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!