KPU Bakal Gunakan Sipol untuk Pendaftaran Parpol di Pemilu 2024
Jum'at, 03 September 2021 - 15:31 WIB
Sementara, Anggota KPU RI Evi Novida Ginting Manik menyampaikan dalam forum tersebut terkait poin-poin perubahan yang terdapat dalam draf PKPU Pendaftaran dan Verifikasi Partai Politik.
"Khususnya pasal-pasal hasil penyesuaian dengan putusan MK 55/PUU-XVIII/2020 yang memberi perbedaan perlakuan bagi partai politik yang akan mengikuti proses pendaftaran dan verifikasi," ujar Evi.
Sebagaimana diketahui, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 55/PUU-XVIII/2020 yang memberi perbedaan perlakuan bagi partai politik yang mengikuti proses pendaftaran dan verifikasi, di mana partai yang telah mengikuti Pemilu 2019 dan lolos parliamentary threshold (PT) hanya mengikuti verifikasi administrasi, sementara partai yang tidak lolos PT dan Partai baru diperintahkan untuk mengikuti verifikasi administrasi dan verifikasi faktual.
Baca juga: 30 Bulan Menuju Hari Pencoblosan Pemilu 2024, Airlangga Minta Kader Golkar Persiapkan Diri
(abd)
Lihat Juga :