KPU Bakal Gunakan Sipol untuk Pendaftaran Parpol di Pemilu 2024
Jum'at, 03 September 2021 - 15:31 WIB
Sosialisasi aplikasi Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) Tahap III pada perwakilan partai politik peserta Pemilu 2019, di Gedung KPU RI, Jakarta, Jumat (15/9/2017). FOTO/ALI MASDUKI/DOK.SINDOnews/
JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) Ilham Saputra menyampaikan bahwa lembaganya berencana menggunakan Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) dalam proses pendaftaran dan verifikasi partai politik yang akan menjadi peserta di pemilihan umum ( Pemilu) 2024 mendatang.
Hal itu diungkapkan Ilham dalam membuka Forum Group Discussion (FGD) bersama Kemendagri dan Kemenkumham terkait Pembahasan Rancangan Peraturan KPU Tentang Pendaftaran dan Verifikasi Partai Politik yang digelar pada Kamis (2/9/2021) kemarin.
"Sistem ini diharapkan dapat mengefektifkan kerja-kerja KPU dan memudahkan calon peserta pemilu ketika menyetorkan data kepartaiannya. Yang kami ingin, proses nanti paper less," kata Ilham seperti yang dikutip di laman resmi KPU, Jumat (3/9/2021).
Baca juga: DPR Pastikan Amendemen UUD 45 Tak Pengaruhi Pemilu 2024
Hal itu diungkapkan Ilham dalam membuka Forum Group Discussion (FGD) bersama Kemendagri dan Kemenkumham terkait Pembahasan Rancangan Peraturan KPU Tentang Pendaftaran dan Verifikasi Partai Politik yang digelar pada Kamis (2/9/2021) kemarin.
"Sistem ini diharapkan dapat mengefektifkan kerja-kerja KPU dan memudahkan calon peserta pemilu ketika menyetorkan data kepartaiannya. Yang kami ingin, proses nanti paper less," kata Ilham seperti yang dikutip di laman resmi KPU, Jumat (3/9/2021).
Baca juga: DPR Pastikan Amendemen UUD 45 Tak Pengaruhi Pemilu 2024
Lihat Juga :