DPR Pastikan Amendemen UUD 45 Tak Pengaruhi Pemilu 2024
Jum'at, 03 September 2021 - 11:11 WIB
loading...
Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tandjung. Foto/MPI/Kiswondari
A
A
A
JAKARTA - Ketua Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia mengatakan bahwa aspirasi yang berkembang mengenai amendemen UUD 1945 adalah untuk memperkuat kelembagaan MPR RI dan memasukkan Pokok-pokok Haluan Negara (PPHN) yang dulu disebut Garis Besar Haluan Negara (GBHN). Jadi, tidak berhubungan dengan pelaksanaan Pemilu 2024.
"Kalau misalnya seperti yang berkembang saat ini untuk memperkuat lembaga MPR yang kemudian memungkinkan memasukkan PPHN yang dulu disebut GBHN zaman lalu, nggak ada hubungannya dengan itu. Tidak akan ada hubungannya antara amendemen dengan pelaksanaan Pemilu di 2024,” kata Doli dalam diskusi Dialektika Demokrasi bertajuk 'Nasib Pemilu 2024 di Tengah Wacana Amandemen' di Media Center DPR RI, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (2/9/2021).
Apalagi, Doli melanjutkan, amendemen itu sudah disepakati, dan Komisi II DPR pun selama ini tidak melakukan perubahan terhadap Undang-Undang (UU) kepemiluan. Apa yang dipersiapkan oleh Komisi II DPR terkait dengan penyelenggaraan Pemilu 2024 didasarkan atas UU Nomor 10/2016 tentang Pilkada dan UU Nomor 7/2017 tentang Pemilu.
Baca juga: Publik Pantas Curiga dengan Wacana Amendemen UUD yang Terus Dibicarakan
“Kalau kemudian nanti terjadi amendemen dan dicarikan penguatan salah satu lembaga, itu tidak ada hubungannya dengan penyelenggaraan pemilu. Tapi kalau kemudian dikembang-kembangkan dengan wacana tiga periode, dengan perpanjangan masa jabatan, ya sekali lagi selama itu belum jadi keputusan politik hukum tidak akan berpengaruh,” tegasnya.
"Kalau misalnya seperti yang berkembang saat ini untuk memperkuat lembaga MPR yang kemudian memungkinkan memasukkan PPHN yang dulu disebut GBHN zaman lalu, nggak ada hubungannya dengan itu. Tidak akan ada hubungannya antara amendemen dengan pelaksanaan Pemilu di 2024,” kata Doli dalam diskusi Dialektika Demokrasi bertajuk 'Nasib Pemilu 2024 di Tengah Wacana Amandemen' di Media Center DPR RI, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (2/9/2021).
Apalagi, Doli melanjutkan, amendemen itu sudah disepakati, dan Komisi II DPR pun selama ini tidak melakukan perubahan terhadap Undang-Undang (UU) kepemiluan. Apa yang dipersiapkan oleh Komisi II DPR terkait dengan penyelenggaraan Pemilu 2024 didasarkan atas UU Nomor 10/2016 tentang Pilkada dan UU Nomor 7/2017 tentang Pemilu.
Baca juga: Publik Pantas Curiga dengan Wacana Amendemen UUD yang Terus Dibicarakan
“Kalau kemudian nanti terjadi amendemen dan dicarikan penguatan salah satu lembaga, itu tidak ada hubungannya dengan penyelenggaraan pemilu. Tapi kalau kemudian dikembang-kembangkan dengan wacana tiga periode, dengan perpanjangan masa jabatan, ya sekali lagi selama itu belum jadi keputusan politik hukum tidak akan berpengaruh,” tegasnya.
Lihat Juga :