DPR Pastikan Amendemen UUD 45 Tak Pengaruhi Pemilu 2024

Jum'at, 03 September 2021 - 11:11 WIB
loading...
DPR Pastikan Amendemen...
Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tandjung. Foto/MPI/Kiswondari
A A A
JAKARTA - Ketua Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia mengatakan bahwa aspirasi yang berkembang mengenai amendemen UUD 1945 adalah untuk memperkuat kelembagaan MPR RI dan memasukkan Pokok-pokok Haluan Negara (PPHN) yang dulu disebut Garis Besar Haluan Negara (GBHN). Jadi, tidak berhubungan dengan pelaksanaan Pemilu 2024.

"Kalau misalnya seperti yang berkembang saat ini untuk memperkuat lembaga MPR yang kemudian memungkinkan memasukkan PPHN yang dulu disebut GBHN zaman lalu, nggak ada hubungannya dengan itu. Tidak akan ada hubungannya antara amendemen dengan pelaksanaan Pemilu di 2024,” kata Doli dalam diskusi Dialektika Demokrasi bertajuk 'Nasib Pemilu 2024 di Tengah Wacana Amandemen' di Media Center DPR RI, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (2/9/2021).

Apalagi, Doli melanjutkan, amendemen itu sudah disepakati, dan Komisi II DPR pun selama ini tidak melakukan perubahan terhadap Undang-Undang (UU) kepemiluan. Apa yang dipersiapkan oleh Komisi II DPR terkait dengan penyelenggaraan Pemilu 2024 didasarkan atas UU Nomor 10/2016 tentang Pilkada dan UU Nomor 7/2017 tentang Pemilu.



“Kalau kemudian nanti terjadi amendemen dan dicarikan penguatan salah satu lembaga, itu tidak ada hubungannya dengan penyelenggaraan pemilu. Tapi kalau kemudian dikembang-kembangkan dengan wacana tiga periode, dengan perpanjangan masa jabatan, ya sekali lagi selama itu belum jadi keputusan politik hukum tidak akan berpengaruh,” tegasnya.

Terlebih, kata Wakil Ketua Umum Partai Golkar ini, tidak boleh juga adanya larangan mengenai wacana apa pun itu. Jadi, tidak ada korelasi amendemen UUD 45 dengan pelaksanaan Pemilu 2024, sama halnya dengan makan nasi lalu minum air keras, tidak saling berkorelasi. “Selama misalnya orang makan nasi pake minuman air keras, terus menjadi wajib datang ke TPS, nah itu baru berpengaruh,” ujarnya.

"Jadi saya kira posisinya sudah clear, jadi kami dalam posisi yang sedang mempersiapkan berdasarkan undang-undang yang eksisting sekarang," tandas Doli.

Diketahui, dalam diskusi tersebut turut hadir sebagai pembicara, Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PKB Yanuar Prihatin dan pengamat politik dari Universitas Pelita Harapan (UPH) Emrus Sihombing.
(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1180 seconds (0.1#10.140)