Berkas Dakwaan Kasus Dugaan Suap Eks Penyidik KPK Dilimpahkan ke Pengadilan
Jum'at, 03 September 2021 - 11:40 WIB
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) telah merampungkan surat dakwaan untuk mantan penyidik KPK , Stepanus Robin Pattuju (SRP) dan rekannya, Pengacara Maskur Husain (MH).
Surat dakwaan keduanya telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Baca juga: Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial Dituntut 3 Tahun Penjara
"Jaksa KPK Heradian Salipi, telah selesai melimpahkan berkas perkara terdakwa Stepanus Robin Pattuju dan terdakwa Markus Husein ke Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Jumat (3/9/2021).
Baca juga: KPK Bidik Keterlibatan Pihak Lain Terkait Kasus Jual-Beli Jabatan di Tanjungbalai
Surat dakwaan keduanya telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Baca juga: Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial Dituntut 3 Tahun Penjara
"Jaksa KPK Heradian Salipi, telah selesai melimpahkan berkas perkara terdakwa Stepanus Robin Pattuju dan terdakwa Markus Husein ke Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Jumat (3/9/2021).
Baca juga: KPK Bidik Keterlibatan Pihak Lain Terkait Kasus Jual-Beli Jabatan di Tanjungbalai
Lihat Juga :