Dugaan Pelecehan Seksual dan Perundungan, Ketua KPI: Belum Selesai Diperiksa
Kamis, 02 September 2021 - 15:09 WIB
JAKARTA - Ketua Komisi Penyiaran Indonesia ( KPI ) Pusat Agung Suprio menegaskan sampai saat ini pihaknya masih belum selesai memeriksa ketujuh terduga pelaku pelecehan seksual dan perundungan di lingkup kantor KPI Pusat. Hal ini menyusul surat terbuka viral yang ditulis korban (MS) dan tersebar di jagat media sosial.
“Belum selesai, namanya meminta keterangan itu lama,” kata Ketua KPI Pusat, Agung Suprio ketika dihubungi, Kamis (02/09/2021)
Agung menambahkan pemeriksaan akan dilakukan pihak KPI dan polisi. Adapun, nantinya hasil pemeriksaan yang diperoleh KPI ditegaskannya sebagai kebutuhan internal KPI.“Polisi memeriksa, kitapun (KPI) memeriksa, tetapi kita untuk kebutuhan internal kan gitu,” ujarnya
“Kalau kepolisian harus ada saksi ada barang bukti semua prosedur kepolisian kan yang tentunya lebih valid, sementara kita nanti meminta keterangan untuk kebutuhan internal KPI,” sambungnya.
Namun, Agung menegaskan pihaknya akan siap memberikan sanksi kepada para terduga pelaku kekerasan seksual dan perundungan. Hanya saja, sampai saat ini pihaknya masih menunggu pemeriksaan mengenai siapa yang bersalah.
“Ya jelas kalau misalnya ada yang bersalah harus ada sanksi dari KPI kepada mereka yang melakukan tindak bullying atau tindak pelecehan seksual pasti itu ada sanksi dari KPI.” tegasnya.
“Belum selesai, namanya meminta keterangan itu lama,” kata Ketua KPI Pusat, Agung Suprio ketika dihubungi, Kamis (02/09/2021)
Agung menambahkan pemeriksaan akan dilakukan pihak KPI dan polisi. Adapun, nantinya hasil pemeriksaan yang diperoleh KPI ditegaskannya sebagai kebutuhan internal KPI.“Polisi memeriksa, kitapun (KPI) memeriksa, tetapi kita untuk kebutuhan internal kan gitu,” ujarnya
“Kalau kepolisian harus ada saksi ada barang bukti semua prosedur kepolisian kan yang tentunya lebih valid, sementara kita nanti meminta keterangan untuk kebutuhan internal KPI,” sambungnya.
Namun, Agung menegaskan pihaknya akan siap memberikan sanksi kepada para terduga pelaku kekerasan seksual dan perundungan. Hanya saja, sampai saat ini pihaknya masih menunggu pemeriksaan mengenai siapa yang bersalah.
“Ya jelas kalau misalnya ada yang bersalah harus ada sanksi dari KPI kepada mereka yang melakukan tindak bullying atau tindak pelecehan seksual pasti itu ada sanksi dari KPI.” tegasnya.
(muh)
tulis komentar anda