Teror terhadap Diskusi Pemberhentian Presiden Telah Mencederai Kebebasan Akademik

Sabtu, 30 Mei 2020 - 16:55 WIB
“Dalam instrumen hak asasi manusia itu menyebutkan soal tanggung jawab negara dalam menghormati dan menjamin hak-hak yang ada dalam kovenan. Termasuk di dalamnya pemulihan jika ada hak-hak yang dilanggar,” terang Beka Ulung.

Selain mengecam teror kepada panitia diskusi dari Constitutional Law Society (CLS) Universitas Gadjah Mada (UGM) dan narasumbernya, Komnas menyatakan beberapa sikap lain untuk mendukung kebebasan sipil dan pemenuhan hak asasi manusia.

Sikap itu, antara lain menyerukan kepada seluruh elemen bangsa untuk menggunakan cara-cara yang menghormati harkat dan martabat manusia dalam berekspresi dan menyatakan pendapat. Komnas HAM meminta seluruh penyelenggara negara untuk menjamin dan menciptakan situasi yang kondusif.

Beka Ulung menerangkan pihaknya menaruh perhatian terhadap teror yang diterima jurnalis yang memberitakan agenda presiden. Komnas HAM mendesak aparat keamanan untuk memberikan perlindungan dan segera menangani teror-teror ini. (Baca juga: Diancam dan Diteror, CLS FH UGM Batalkan Diskusi Persoalan Pemberhentian Presiden)

“Kapolri (segera) memerintahkan Kapolda Yogyakarta untuk mengusut dan menangkap pelaku teror dan pengancaman terhadap panitia diskusi di Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada. Penting dilakukan supaya tindak pidana serius seperti itu tidak terulang lagi,” pungkasnya.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!