Proses Restrukturisasi Tuntas, Seluruh Subholding Pertamina Siap Tancap Gas

Rabu, 01 September 2021 - 21:13 WIB
Dirut Pertamina Nicke Widyawati dengan CEO SH Commercial & Trading PT Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution menandatangani Instrument of transfer saham Pertamina International Marketing & Distribution, di Taman Patra 6, Rabu (1/9/2021).
JAKARTA - Tahap demi tahap proses restrukturisasi Pertamina sebagai Holding BUMN Migas diselesaikan dan secara pararel telah terlihat dampak pada kemajuan signifikan dan hasil kinerja positif di Pertamina Group.

Roadmap pembentukan Holding Migas dimulai sejak 2018 dengan pembentukan Subholding Gas, lalu restrukturisasi dilanjutkan dengan pembentukan lima Subholding lainnya, yaitu Subholding Upstream, Commercial & Trading, Refining & Petrochemical, PNRE serta Shipping, yang dimulai sejak Juni 2020, dan berhasil diselesaikan pada 1 September 2021.

Sesuai dengan roadmap, tugas Pertamina sebagai holding akan diarahkan pada pengelolaan portofolio dan sinergi bisnis di seluruh Pertamina Grup, mempercepat pengembangan bisnis baru, serta menjalankan program-program nasional.



Sementara subholding akan menjalankan peran untuk mendorong operational excellence dengan mempercepat pengembangan bisnis dan kapabilitas bisnis existing serta meningkatkan fleksibilitas dalam kemitraan dan pendanaan yang lebih menguntungkan perusahaan.

Restrukturisasi ini membuat struktur lebih ramping dan kewenangan holding dan subholding yang lebih jelas. Hal ini berdampak baik dalam proses pengambilan keputusan untuk investasi lebih ringkas, operasional bergerak lebih lincah, cepat serta fokus untuk dapat melakukan pengembangan usaha yang lebih agresif dan responsif lagi terhadap perubahan kondisi dunia usaha yang terjadi.

Pertamina Group juga dapat menjalankan operasional dengan lebih efektif dan efisien, salah satunya melalui integrasi proses bisnis dari hulu sampai hilir.

Hari ini, Rabu (1/9/2021), seluruh proses restrukturisasi tersebut telah dirampungkan melalui penandatanganan sejumlah dokumen legal (legal end-state) dalam rangka pemisahan, pengambilalihan saham dan pengalihan bisnis untuk Subholding Upstream, Subholding Refining and Petrochemical dan Subholding Commercial and Trading. Hal ini melengkapi proses legal end-state Subholding lainnya yang telah berhasil diselesaikan terlebih dahulu.

Wakil Menteri BUMN 1, Pahala Nugraha Mansury menyatakan bahwa Kementerian BUMN sebagai pemegang saham menilai bahwa penandatanganan legal end state merupakan suatu momentum dan titik awal, untuk Pertamina melakukan transformasi bisnis model, budaya kerja, digitalisasi dan terus melanjutkan investasi secara sustainable ke depannya pada sektor yang sudah direncanakan.

Tujuan utama dari terbentuknya subholding ini yakni bagaimana Pertamina sebagai perusahaan besar di Indonesia dapat memastikan bahwa Holding dan Subholding di Pertamina secara keseluruhan bisa mencapai nilai pasar sampai dengan USD 100 billion.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More