Wakil Ketua Komisi XI Tegaskan Perlu UU untuk Berantas Pinjol Ilegal

Rabu, 01 September 2021 - 16:46 WIB
Bahkan, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Pranowo juga mengatakan pada periode 2018-2021, Polri telah melakukan 14 penegakan hukum pinjaman online ilegal dengan berbagai modus operandi yang merugikan masyarakat. Fathan berpendapat Maraknya kasus pinjol ilegal dan pemberantasan pinjol Ilegal yang melibatkan banyak lembaga sudah sepatutnya memiliki aturan hukum berupa undang-undang. “Sampai saat ini aturan pinjaman online masih mengikuti atau dibawah POJK No: 77/POJK.01/2016. Untuk itu perlu didorong lahirnya undang-undang fintech atau pinjaman online agar regulasi dan juknisnya lebih jelas,” imbuh legislator dari Dapil Demak, Kudus, dan Jepara ini.

Diberitakan sebelumnya pada Jumat 20/8/2021 OJK, BI, Kominfo dan Polri menandatangani kerja sama dalam pemberantasan pinjol ilegal. Kesepakatan tersebut memuat 3 hal pokok yaitu: Pencegahan,penanganan pengaduan masyarakat dan penegakan hukum.

Masyarakat diminta melaporkan atau mengadukan kasus pinjaman online ilegal melalui Kepolisian lewat website https://patrolisiber.id dan info@cyber.polri.go.id atau Kontak OJK 157 (WA 081157157157), email konsumen@ojk.go.id atau waspadainvestasi@ojk.go.id, laman web aduan konten.id, email aduankonten@kominfo.go.id atau WA 08119224545. Sementara informasi mengenai daftar fintech lending yang terdaftar di OJK dapat diakses pada https://bit.ly/daftarfintechlendingOJK.**
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!