Wakil Ketua Komisi XI Tegaskan Perlu UU untuk Berantas Pinjol Ilegal
Rabu, 01 September 2021 - 16:46 WIB
Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Fathan Subchi menegaskan, perlu undang-undang untuk berantas pinjaman online ilegal. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Fathan Subchi menyambut baik kesepatan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia (BI), Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) serta Polri untuk memberantas pinjaman online (Pinjol) ilegal.
“Dengan adanya kesepakatan tersebut diharapkan masyarakat yang menjadi korban pinjol ilegal menjadi tahu harus kemana melapor dan ada kejelasan tindak lanjutnya. Namun yang lebih penting dari itu semua adalah memberikan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat agar terhindar dari jeratan pinjol illegal,” ujar Fathan.
Fathan yang juga sekretaris Fraksi Kebangkitan Bangsa menambahkan persoalan pinjol ilegal ini bagaikan memotong rumput di musim hujan. Maksudnya, OJK dan kepolisian sudah melakukan tindakan kepada pinjol ilegal namun mereka kembali muncul dengan nama baru. Karena itu, perlu dilakukan tindakan tegas dan kerja sama antar lembaga yang berwenang. Baca juga: Kementerian-Lembaga Lintas Kerja Sama Berantas Pinjol Ilegal
Sebelumnya, Ketua OJK Wimboh Santoso menyampaikan, sejauh ini sudah ada 7.128 aduan masyarakat terkait pinjol ilegal dan masih ditindaklanjuti oleh Satgas Waspada Investasi (SWI). Sejalan dengan OJK, Kementerian Kominfo sejak 2018 hingga 17 Agustus 2021, telah memutus akses 3.856 konten terkait fintech yang melanggar peraturan perundangan, termasuk platform pinjaman online tanpa izin atau ilegal. Baca juga: Tegas, OJK Blokir 3.365 Pinjol Ilegal yang Resahkan Masyarakat
“Dengan adanya kesepakatan tersebut diharapkan masyarakat yang menjadi korban pinjol ilegal menjadi tahu harus kemana melapor dan ada kejelasan tindak lanjutnya. Namun yang lebih penting dari itu semua adalah memberikan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat agar terhindar dari jeratan pinjol illegal,” ujar Fathan.
Fathan yang juga sekretaris Fraksi Kebangkitan Bangsa menambahkan persoalan pinjol ilegal ini bagaikan memotong rumput di musim hujan. Maksudnya, OJK dan kepolisian sudah melakukan tindakan kepada pinjol ilegal namun mereka kembali muncul dengan nama baru. Karena itu, perlu dilakukan tindakan tegas dan kerja sama antar lembaga yang berwenang. Baca juga: Kementerian-Lembaga Lintas Kerja Sama Berantas Pinjol Ilegal
Sebelumnya, Ketua OJK Wimboh Santoso menyampaikan, sejauh ini sudah ada 7.128 aduan masyarakat terkait pinjol ilegal dan masih ditindaklanjuti oleh Satgas Waspada Investasi (SWI). Sejalan dengan OJK, Kementerian Kominfo sejak 2018 hingga 17 Agustus 2021, telah memutus akses 3.856 konten terkait fintech yang melanggar peraturan perundangan, termasuk platform pinjaman online tanpa izin atau ilegal. Baca juga: Tegas, OJK Blokir 3.365 Pinjol Ilegal yang Resahkan Masyarakat
Lihat Juga :