Wakil Ketua Komisi XI Tegaskan Perlu UU untuk Berantas Pinjol Ilegal

Rabu, 01 September 2021 - 16:46 WIB
loading...
Wakil Ketua Komisi XI...
Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Fathan Subchi menegaskan, perlu undang-undang untuk berantas pinjaman online ilegal. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Fathan Subchi menyambut baik kesepatan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia (BI), Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) serta Polri untuk memberantas pinjaman online (Pinjol) ilegal.

“Dengan adanya kesepakatan tersebut diharapkan masyarakat yang menjadi korban pinjol ilegal menjadi tahu harus kemana melapor dan ada kejelasan tindak lanjutnya. Namun yang lebih penting dari itu semua adalah memberikan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat agar terhindar dari jeratan pinjol illegal,” ujar Fathan.

Fathan yang juga sekretaris Fraksi Kebangkitan Bangsa menambahkan persoalan pinjol ilegal ini bagaikan memotong rumput di musim hujan. Maksudnya, OJK dan kepolisian sudah melakukan tindakan kepada pinjol ilegal namun mereka kembali muncul dengan nama baru. Karena itu, perlu dilakukan tindakan tegas dan kerja sama antar lembaga yang berwenang. Baca juga: Kementerian-Lembaga Lintas Kerja Sama Berantas Pinjol Ilegal

Sebelumnya, Ketua OJK Wimboh Santoso menyampaikan, sejauh ini sudah ada 7.128 aduan masyarakat terkait pinjol ilegal dan masih ditindaklanjuti oleh Satgas Waspada Investasi (SWI). Sejalan dengan OJK, Kementerian Kominfo sejak 2018 hingga 17 Agustus 2021, telah memutus akses 3.856 konten terkait fintech yang melanggar peraturan perundangan, termasuk platform pinjaman online tanpa izin atau ilegal. Baca juga: Tegas, OJK Blokir 3.365 Pinjol Ilegal yang Resahkan Masyarakat

Bahkan, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Pranowo juga mengatakan pada periode 2018-2021, Polri telah melakukan 14 penegakan hukum pinjaman online ilegal dengan berbagai modus operandi yang merugikan masyarakat. Fathan berpendapat Maraknya kasus pinjol ilegal dan pemberantasan pinjol Ilegal yang melibatkan banyak lembaga sudah sepatutnya memiliki aturan hukum berupa undang-undang. “Sampai saat ini aturan pinjaman online masih mengikuti atau dibawah POJK No: 77/POJK.01/2016. Untuk itu perlu didorong lahirnya undang-undang fintech atau pinjaman online agar regulasi dan juknisnya lebih jelas,” imbuh legislator dari Dapil Demak, Kudus, dan Jepara ini.

Diberitakan sebelumnya pada Jumat 20/8/2021 OJK, BI, Kominfo dan Polri menandatangani kerja sama dalam pemberantasan pinjol ilegal. Kesepakatan tersebut memuat 3 hal pokok yaitu: Pencegahan,penanganan pengaduan masyarakat dan penegakan hukum.

Masyarakat diminta melaporkan atau mengadukan kasus pinjaman online ilegal melalui Kepolisian lewat website https://patrolisiber.id dan [email protected] atau Kontak OJK 157 (WA 081157157157), email [email protected] atau [email protected], laman web aduan konten.id, email [email protected] atau WA 08119224545. Sementara informasi mengenai daftar fintech lending yang terdaftar di OJK dapat diakses pada https://bit.ly/daftarfintechlendingOJK.**
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
DPR Desak Negara Tindak...
DPR Desak Negara Tindak Keras Tanpa Kompromi Judi Online dan Teror Pinjol
DPR Minta Pemerintah...
DPR Minta Pemerintah Evaluasi Harga BBM Non-Subsidi Pascaanjloknya Harga Minyak Dunia
Singgung Peran KPRP,...
Singgung Peran KPRP, Pakar: Kritik Mahfud MD Terhadap UU Polri Sangat Aneh
Pakar Hukum: Pernyataan...
Pakar Hukum: Pernyataan Mahfud MD Soal UU Polri Abaikan KPRP Membingungkan
Pakar Hukum: UU Polri...
Pakar Hukum: UU Polri yang Baru Akomodasi Kepentingan Masyarakat dan Kepolisian
Revisi UU Polri Disahkan...
Revisi UU Polri Disahkan Jadi Undang-Undang, Pelayanan Kepolisian Diharapkan Meningkat
Ratusan Mahasiswa Trisakti...
Ratusan Mahasiswa Trisakti Bergerak dari Tugu 12 Mei Reformasi Menuju Gedung DPR
Ratusan Mahasiswa Trisakti...
Ratusan Mahasiswa Trisakti Bakal Geruduk DPR, Bawa Tiga Tuntutan Rakyat
DPR dan Pemerintah Pastikan...
DPR dan Pemerintah Pastikan Tak Ada Kendala Besar saat Puncak Haji
Rekomendasi
RPN dan BPDP Latih Keterampilan...
RPN dan BPDP Latih Keterampilan Panen Sawit Rakyat di Sumsel
Rusia Klaim Senjata...
Rusia Klaim Senjata Nuklir Jadi Satu-satunya Jaminan pada Perang Global, Ini 3 Alasannya
Logo Koperasi dalam...
Logo Koperasi dalam Iklan Air Mineral Dinilai Bisa Membingungkan Konsumen
Berita Terkini
ASPEK Indonesia Dorong...
ASPEK Indonesia Dorong Reformasi Jaminan Sosial Jilid II
Program MBG Harus Dilanjutkan,...
Program MBG Harus Dilanjutkan, Pengamat: Prabowo Ingin Wujudkan Indonesia Emas 2045
Bareskrim Limpahkan...
Bareskrim Limpahkan Laporan Terhadap Grace Natalie, Ade Armando dan Abu Janda ke Polda Metro Jaya
Periksa Hilman Latief,...
Periksa Hilman Latief, KPK Telusuri Pihak yang Inisiasi Pembagian Kuota Haji Tambahan
Ini Daftar Hakim yang...
Ini Daftar Hakim yang Bakal Mengadili Dokter Tifa dan Roy Suryo
Selesai Diperiksa Kasus...
Selesai Diperiksa Kasus Kuota Haji, Eks Dirjen PHU Hilman Latief: Diminta Keterangan Saja
Infografis
WHO Tegaskan Orang Sehat...
WHO Tegaskan Orang Sehat Tak Perlu Disuntik Vaksin Covid-19
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved