Menkumham Ajukan Pembuatan RUU Perjanjian Bantuan Hukum Timbal Balik RI dan Rusia

Rabu, 01 September 2021 - 14:38 WIB
Menkumham Yasonna H Laoly saat Raker dengan Komisi III DPR, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (1/9/2021). FOTO/TANGKAPAN LAYAR
JAKARTA - Pemerintah mengajukan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perjanjian Bantuan Hukum Timbal Balik RI dan Federasi Rusia dalam Masalah Pidana/Mutual Legal Assistance (MLA) in Criminal Matters. Menteri Hukum dan HAM ( Menkumham ) Yasonna Laoly sebagai perwakilan Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjelaskan mengenai dasar dan landasan RUU tersebut.

"Sebagaimana diketahui RUU telah disampaikan Presiden melalui Ketua DPR tanggal 8 Juni 2021 dan di dalam surat tersebut presiden menugaskan Menlu dan Menkumham, baik sendiri-sendiri atau bersama-sama untuk mewakili presiden melakukan pembahasan RUU ini," kata Yasonna dalam Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi III DPR, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (1/9/2021).

Untuk mewujudkan tujuan negara dalam alinea ke-4 Pembukaan UUD 1945, kata Yasonna, Indonesia memiliki komitmen kukuh melaksanakan penegakan hukum terhadap kejahatan lintas negara melalui perjanjian internasional. Kerja sama hukum lintas negara semakin penting seiring dengan meningkatnya hubungan antarnegara seperti investasi, perdagangan, kerja sama di bidang perbankan dan didukung teknologi informasi yang berkembang pesat dan canggih.



Baca juga: HUT Kemerdekaan Ke-76, Menkumham Beri Remisi kepada 134.430 Napi



"Kerja sama di bidang hukum diharapkan akan dapat memberikan kepastian hukum dan meningkatkan perlindungan antara investor dan pelaku usaha asing di Indonesia maupun pelaku usaha di luar negeri," katanya.

Menurut politikus PDIP ini, hal ini mencerminkan negara hadir untuk kepentingan warga negara Indonesia (WNI) dan badan hukum Indonesia. Di samping itu, untuk menanggulangi berbagai kejahatan termasuk lintas negara yang cenderung meningkat seiring dengan adanya interaksi antarmasyarakat. Para pelaku kejahatan seringkali memanfaatkan celah perbedaan hukum dan sistem antara negara dan keterbatasan yuridiksi untuk pelaku tindak pidana.

"Kerja sama hukum yang dimaksud dalam hal ini melalui mekanisme bantuan hukum timbal balik dalam hukum pidana akan menjadi insrumen yang mampu menjawab keterbatasan yuridiksi dan perbedaan sistem hukum," kata Yasonna.

Baca juga: Kantongi SK Kemenkumham, Partai Ummat Resmi jadi Parpol
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!