Menkumham Ajukan Pembuatan RUU Perjanjian Bantuan Hukum Timbal Balik RI dan Rusia

Rabu, 01 September 2021 - 14:38 WIB
Menkumham Yasonna H Laoly saat Raker dengan Komisi III DPR, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (1/9/2021). FOTO/TANGKAPAN LAYAR
JAKARTA - Pemerintah mengajukan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perjanjian Bantuan Hukum Timbal Balik RI dan Federasi Rusia dalam Masalah Pidana/Mutual Legal Assistance (MLA) in Criminal Matters. Menteri Hukum dan HAM ( Menkumham ) Yasonna Laoly sebagai perwakilan Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjelaskan mengenai dasar dan landasan RUU tersebut.

"Sebagaimana diketahui RUU telah disampaikan Presiden melalui Ketua DPR tanggal 8 Juni 2021 dan di dalam surat tersebut presiden menugaskan Menlu dan Menkumham, baik sendiri-sendiri atau bersama-sama untuk mewakili presiden melakukan pembahasan RUU ini," kata Yasonna dalam Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi III DPR, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (1/9/2021).



Untuk mewujudkan tujuan negara dalam alinea ke-4 Pembukaan UUD 1945, kata Yasonna, Indonesia memiliki komitmen kukuh melaksanakan penegakan hukum terhadap kejahatan lintas negara melalui perjanjian internasional. Kerja sama hukum lintas negara semakin penting seiring dengan meningkatnya hubungan antarnegara seperti investasi, perdagangan, kerja sama di bidang perbankan dan didukung teknologi informasi yang berkembang pesat dan canggih.

Baca juga: HUT Kemerdekaan Ke-76, Menkumham Beri Remisi kepada 134.430 Napi

Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!