Putusan MK: TWK Pegawai KPK Konstitusional, Semua Permohonan Ditolak

Rabu, 01 September 2021 - 10:22 WIB
Pasal 69B ayat 1 dan Pasal 69C UU KPK tidak berasalan menurut hukum.

MK menilai peralihan pegawai KPK menjadi ASN tidak diskriminatif dan memiliki kepastian hukum yang adil. Setiap pegawai KPK yang mengalami alih status mempunyai kesempatan yang sama menjadi ASN dengan persyaratan yang diatur dalam UU.

Ketentuan dalam pasal 69B Ayat 1 dan Pasal 69C UU KPK bukan hanya berlaku bagi pemohon yang tidak lolos TWK tapi diberlakukan seluruh pegawai KPK. MK menilai hal itu tidak mengatur yang bersifat diskriminasi.

"Adanya fakta bahwa ada beberapa KPK yang tidak lolos KPK bukan persoalan konstitusionalitas norma. Berdasarkan pertimbangan hukum di atas, dalil pemohon Pasal 69B ayat 1 dan Pasal 69C UU 19 2019 bertentangan Pasal 1 Ayat 3 dan Pasal 28 D UD 1945 tidak beralasan menurut hukum," jelasnya.

MK juga menilai bahwa dalil pemohon Pasal 69B ayat 1 dan Pasal 69C UU 19 2019 yang mengatur alih status pegawai KPK menjadi hak pekerjaan dan penghidupan yang layak tidak tepat.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!