Sejumlah Tempat Publik Diawasi Satgas Prokes Mulai Hari Ini

Rabu, 01 September 2021 - 07:31 WIB
Pemerintah telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Protokol Kesehatan (Prokes) mengawasi kedisiplinan masyarakat 3M di tempat atau fasilitas publik. Foto/SINDOnews/Ilustrasi
JAKARTA - Pemerintah telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Protokol Kesehatan ( Prokes ) mengawasi kedisiplinan masyarakat 3M di tempat atau fasilitas publik.

Baca juga: Berikut Ini 11 Jenis Fasilitas Publik yang Dijaga Satgas Prokes



Satgas prokes ini terdiri dari petugas, asosiasi, dan ikatan pengelola di 11 jenis fasilitas publik/institusi. Satgas akan bertugas di tempat aktivitas ekonomi dan belanja, aktivitas hiburan dan olahraga, aktivitas penyediaan akomodasi, aktivitas pelayanan kesehatan, transportasi, aktivitas kerja, aktivitas pendidikan dan sosial, aktivitas sosial, aktivitas penegakan hukum, aktivitas energi dan lingkungan, serta aktivitas keagamaan.

Baca juga: Kunker ke Cirebon, Jokowi Ingatkan Warga Pentingnya Prokes
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!