Menag: Suspend Perjalanan Internasional Indonesia ke Arab Saudi Telah Dicabut
Senin, 30 Agustus 2021 - 23:04 WIB
JAKARTA - Menteri Agama RI, Yaqut Cholil Qoumas menyatakan suspend perjalanan internasional Indonesia ke Arab Saudi telah dicabut. Namun, masih terbatas pada WNI yang memiliki izin tinggal dengan syarat sudah divaksin dosis lengkap dengan vaksin yang diakui Arab Saudi .
"Lalu suspend sudah dicabut, namun masih terbatas pada WNI yang memiliki izin tinggal dengan syarat setelah vaksin dosis lengkap dengan vaksin yang diakui Arab Saudi," ungkap Taqut saat Raker bersama Komisi VIII DPR RI, Senin,(30/08/2021).
Berkenaan dengan penyelenggaraan ibadah umrah 1443 H, Yaqut menuturkan, Pemerintah Arab Saudi telah mengeluarkan surat edaran Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi nomor 421214038 tanggal 18 Dzulhijjah1442 H/25 Juli 2021 M yang berisi antara lain ibadah umrah tahun 1443 H dimulai pada tanggal 1 Muharram 1443H/10 Agustus 2021 M.
"Kemudian pemerintahan Republik Indonesia belum mendapat pemberitahuan secara resmi dari pemerintah kerajaan Arab Saudi terkait penyelenggaraan ibadah umrah tahun 1443 H ini," jelasnya.
Sehingga dalam waktu dekat, Menag bersama timnya akan mengunjungi Arab Saudi untuk proses lobi dengan Raja Salman. "Kami dalam waktu yang paling memungkinkan segera ke Arab Saudi untuk memperjelas hal ini. Mudah-mudahan ada kabar baik setelah dari sana," harapnya.
Selain itu, Yaqut menegaskan vaksin Sinovac dan Sinopharm telah diakui oleh pemerintah Kerajaan Arab Saudi. Namun saat berangkat jemaah umrah tetap wajib diberikan vaksin booster dari 4 jenis vaksin yang diakui Arab Saudi. Yaitu moderna, pfizer, astrazeneca dan Johnson and Johnson.
"Lalu suspend sudah dicabut, namun masih terbatas pada WNI yang memiliki izin tinggal dengan syarat setelah vaksin dosis lengkap dengan vaksin yang diakui Arab Saudi," ungkap Taqut saat Raker bersama Komisi VIII DPR RI, Senin,(30/08/2021).
Berkenaan dengan penyelenggaraan ibadah umrah 1443 H, Yaqut menuturkan, Pemerintah Arab Saudi telah mengeluarkan surat edaran Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi nomor 421214038 tanggal 18 Dzulhijjah1442 H/25 Juli 2021 M yang berisi antara lain ibadah umrah tahun 1443 H dimulai pada tanggal 1 Muharram 1443H/10 Agustus 2021 M.
"Kemudian pemerintahan Republik Indonesia belum mendapat pemberitahuan secara resmi dari pemerintah kerajaan Arab Saudi terkait penyelenggaraan ibadah umrah tahun 1443 H ini," jelasnya.
Sehingga dalam waktu dekat, Menag bersama timnya akan mengunjungi Arab Saudi untuk proses lobi dengan Raja Salman. "Kami dalam waktu yang paling memungkinkan segera ke Arab Saudi untuk memperjelas hal ini. Mudah-mudahan ada kabar baik setelah dari sana," harapnya.
Selain itu, Yaqut menegaskan vaksin Sinovac dan Sinopharm telah diakui oleh pemerintah Kerajaan Arab Saudi. Namun saat berangkat jemaah umrah tetap wajib diberikan vaksin booster dari 4 jenis vaksin yang diakui Arab Saudi. Yaitu moderna, pfizer, astrazeneca dan Johnson and Johnson.
(hab)
tulis komentar anda