Perluasan Barang Kena Cukai

Senin, 30 Agustus 2021 - 20:48 WIB
Prof Candra Fajri Ananda Ph.D Staf Khusus Kementerian Keuangan Republik Indonesia. Foto/SINDOnews
Prof Candra Fajri Ananda Ph.D

Staf Khusus Kementerian Keuangan Republik Indonesia




PANDEMI Covid 19 terjadi sejak 2020 mutlak memaksa porsi belanja pemerintah kian meningkat dan penerimaan mengalami tekanan. Akibatnya, pilihan kebijakan defisit pun tak terelakkan. Pada kondisi ekonomi yang tertekan akibat pandemi, pemerintah tidak akan bisa menekan belanja terutama untuk memberikan bantuan kepada masyarakat serta pelaku usaha yang terdampak Covid-19. Sebab, jika saat ini belanja dikurangi dengan pemberhentian proyek pemerintah maka stimulus ke perekonomian juga akan terhenti.

Di sisi lain, tekanan pandemi dengan berbagai pembatasan yang dilakukan akan berdampak ke sisi penerimaan sehingga menyebabkan perlambatan ekonomi dan menurunkan penerimaan negara, terutama pajak. Penerimaan pajak pada tahun 2020 mengalami penurunan yang mendalam hingga level terendah dalam lima tahun terakhir, yakni sebesar Rp 1.070 triliun. Kekurangan penerimaan atau shortfall mencapai Rp 128,8 triliun meski target telah dipangkas hingga dua kali mencapai Rp 443,8 triliun dari target awal APBN 2020.

Kini, meski perekonomian nasional berangsur pulih dan berhasil keluar dari jurang resesi, namun dilihat dari sisi penerimaan pajak masih belum seutuhnya mengalami pemulihan. Penerimaan pajak semester I-2021 tercatat Rp 557,8 triliun atau tumbuh 4,9 persen dibandingkan periode yang sama tahun 2020. Saat itu penerimaan pajak hanya Rp 531,8 triliun, lebih rendah dari capaian tahun 2019 yakni Rp604,3 triliun.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!