Kotak Pandora Amendemen Terbatas UUD 1945

Selasa, 31 Agustus 2021 - 07:29 WIB
Ironis karena keinginan memperpanjang masa jabatan presiden menjadi tiga periode datang dari elite politik, bukan atas kehendak publik atau masyarakat awam. Padahal, elite politik sebenarnya mengerti alasan fundamental mengenai perlunya pembatasan masa jabatan presiden hanya dua periode.

Kendati Presiden dan Ketua MPR telah sama-sama menyetujui untuk melakukan amendemen terbatas kelima UUD 1945, yakni hanya menyangkut penambahan kewenangan MPR dalam menetapkan PPHN, serta menolak adanya perubahan pada ketentuan lain, khususnya menyinggung soal periodisasi jabatan presiden, kekhawatiran tetap saja muncul. Amendemen terbatas tidak tertutup kemungkinan akan menjadi pintu masuk untuk membuka Kotak Pandora perihal masa jabatan presiden yang diperpanjang menjadi tiga periode sebagaimana sebelumnya telah menguat dan kerap diwacanakan oleh sejumlah elite politik.

Wacana Amendemen Kelima UUD 1945 yang akan dilakukan oleh MPR, entah itu menyangkut dengan kewenangan MPR soal PPHN, atau pembahasan perihal periodisasi masa jabatan presiden, itu hal yang tidak kontekstual dengan kebutuhan perkembangan konstitusionalitas tata negara Indonesia saat ini.

Amendemen memang penting untuk dilakukan, namun harus secara komprehensif dengan tujuan untuk mengatasi berbagai masalah konstitusionalitas yang dihadapi oleh bangsa Indonesia. Karena UUD 1945 pada setiap pasalnya merupakan satu kesatuan yang utuh sehingga apabila satu pasal yang disentuh maka akan merembet pada pasal-pasal lain dan harus dilakukan penyesuaian dengan ketentuan-ketentuan fundamental bangsa dalam Pembukaan UUD 1945.

Amendemen seharusnya diarahkan pada usaha konkret untuk mewujudkan cita-cita kemerdekaan dengan meningkatkan kualitas dan kapasitas struktur organisasi negara agar lebih kompeten dan kompatibel. Wacana amendemen terbatas oleh MPR sekarang ini justru tidak urgen dan tidak relevan untuk dilakukan, mengingat situasi dan kondisi bangsa yang tengah menghadapi pandemi Covid-19. Seharusnya para elite politik bangsa ini lebih memfokuskan perhatian pada upaya penyelamatan rakyat dari dampak pandemi.

Wacana menghidupkan kembali kewenangan MPR untuk menetapkan haluan negara bertentangan dengan konstitusi itu sendiri, selain tidak lagi relevan dengan kebutuhan struktur tata negara Indonesia dewasa ini. Tidak ada urgensi bagi MPR untuk memiliki kewenangan menetapkan PPHN apabila presiden dipilih langsung oleh rakyat dan bertanggung jawab langsung kepada rakyat. Demikian pula status hukum PPHN yang ditetapkan oleh MPR tidak mengikat dan memaksa kepada presiden untuk melaksanakannya.

Relasi Kedudukan MPR dan Presiden
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!