Tak Perlu Khawatir, MUI Sebut 3 Vaksin Ini Boleh Digunakan

Senin, 30 Agustus 2021 - 14:00 WIB
MUI menyebut tiga vaksin Covid-19 yakni, vaksin Pfizer, AstraZeneca, dan Sinopharm boleh digunakan. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Masyarakat yang sudah atau akan mendapatkan suntikan vaksin Pfizer, AstraZeneca, dan Sinopharm, tidak perlu khawatir. Sebab, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyampaikan bahwa ketiga vaksin itu boleh digunakan.

"Dapat digunakan dalam keadaan sekarang darurat. Ada hajat untuk mengatasi Covid-19 dan melindungi banyak manusia," ujar Wakil Ketua Dewan Halal Nasional MUI Nadratuzzaman Hosen, Minggu (29/8/2021).

Dia mengingatkan virus Covid-19 telah banyak merenggut nyawa masyarakat. Kondisi tersebut dimaknai darurat. Dengan pertimbangan untuk mengurangi kemudaratan yang lebih besar, maka MUI memutuskan vaksin AstraZeneca, Sinopharm, dan Pfizer boleh digunakan. MUI sudah melakukan sertifikasi halal pada empat produk vaksin, yakni Sinovac, AstraZeneca, Sinopharm, dan Pfizer. Untuk Vaksin Sinovac, MUI menetapkan vaksin itu halal. Sedangkan untuk Vaksin AstraZeneca, Sinopharm, dan Pfizer MUI menetapkan haram. Baca juga: BPJPH: Sertifikasi Halal Vaksin Sinovac Wujud Kepatuhan terhadap UU



Nadratuzzaman menuturkan, MUI sedang menyusun redaksional dari hasil kajian atas vaksin AstraZeneca, Sinopharm, dan Pfizer. Dia menilai pemerintah tidak keberatan dengan Fatwa MUI itu karena vaksin tersebut tetap bisa digunakan. Dia melanjutkan, Indonesia membutuhkan sekitar 400 juta dosis vaksin Covid-19. Sebanyak 130 juta dosis vaksin sudah diperoleh Indonesia. "Masih sangat kurang. Saya tinggal di kampung, banyak sekali orang di kampung yang belum divaksin," ujar Nadratuzzaman.

Lebih lanjut dia mengatakan, Indonesia masih dilanda Pandemi Covid-19. Dia juga mengingatkan kasus Covid-19 di Amerika Serikat kembali meningkat. Menurut Nadratuzzaman, selain selalu menerapkan protokol kesehatan, masyarakat bisa mencegah penularan Covid-19 dengan vaksin. "Belum ada cara lain yang lebih baik dari segi obat-obatan. Sampai saat ini yang ada adalah vaksin. Vaksin ini kan antibodi, masuk ke tubuh, bisa melawan virus. Sekarang kan baru itu satu-satunya cara," katanya.

Sementara itu, Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi mengaku sudah mengetahui Fatwa MUI untuk vaksin AstraZeneca, Sinopharm, dan Pfizer. "Tapi tetap bisa digunakan dalam kondisi mendesak dan bagian ikhtiar untuk mendapatkan kekebalan kelompok," kata Siti Nadia.
(cip)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More