Faktor Ini Memberatkan Hukuman Etik Wakil Ketua KPK Lili Pintauli
Senin, 30 Agustus 2021 - 12:11 WIB
loading...
Dewan Pengawas KPK menjatuhkan sanksi berat kepada Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar, berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40% selama 12 bulan. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjatuhkan sanksi berat kepada Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40% selama 12 bulan.
Baca juga: Langgar Kode Etik, Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar Dihukum Pemotongan Gaji 40% Selama 12 Bulan
Lili Pintauli terbukti bersalah menyalahgunakan jabatan dan berhubungan langsung dengan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial.
Anggota Dewas KPK, Albertina Ho mengungkapkan bahwa tidak menunjukan adanya penyesala atas perbuatannya menjadi pertimbangan Dewas untuk memberatkan hukuman Lili.
Baca juga: Jika Terbukti Langgar Kode Etik, MAKI Minta Lili Pintauli Disanksi Maksimal
"Hal hal yang memberatkan terperiksa tidak menunjukkan penyesalan atas perbuatannya," ujar Albertina ho dalam sidang daring, Senin (30/8/2021).
Hal yang memberatkan lainnya, Lili tidak menjadi contoh yang baik padahal yang bersangkutan merupakan pimpinan KPK. Lili juga tidak mencerminkan teladan pada nilai dasar KPK yang disingkat IS KPK.
Baca juga: Langgar Kode Etik, Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar Dihukum Pemotongan Gaji 40% Selama 12 Bulan
Lili Pintauli terbukti bersalah menyalahgunakan jabatan dan berhubungan langsung dengan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial.
Anggota Dewas KPK, Albertina Ho mengungkapkan bahwa tidak menunjukan adanya penyesala atas perbuatannya menjadi pertimbangan Dewas untuk memberatkan hukuman Lili.
Baca juga: Jika Terbukti Langgar Kode Etik, MAKI Minta Lili Pintauli Disanksi Maksimal
"Hal hal yang memberatkan terperiksa tidak menunjukkan penyesalan atas perbuatannya," ujar Albertina ho dalam sidang daring, Senin (30/8/2021).
Hal yang memberatkan lainnya, Lili tidak menjadi contoh yang baik padahal yang bersangkutan merupakan pimpinan KPK. Lili juga tidak mencerminkan teladan pada nilai dasar KPK yang disingkat IS KPK.
Lihat Juga :