Sakit Pembengkakan Jantung, Yahya Waloni Dibantarkan
Senin, 30 Agustus 2021 - 04:17 WIB
Tersangka penodaan agama dan UU ITE, Yahya Waloni saat tiba di Gedung Bareskrim Polri. FOTO/DOK.SINDOnews
JAKARTA - Bareskrim Polri memastikan bahwa tersangka penodaan agama dan UU ITE Yahya Waloni sudah resmi ditahan terkait perkara yang menjeratnya. Namun, karena sakit pembengkakan jantung dan dirawat di RS Polri, penahanannya harus dibantarkan.
"Statusnya sudah ditahan. Namun karena kesehatannya yang bersangkutan dibantar ke RS Polri," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan, Jakarta, Senin (30/8/2021).
Ramadhan mengungkapkan, Yahya Waloni ternyata memiliki riwayat kesehatan penyakit jantung. Sehingga, ketika dilakukan penangkapan pada Kamis (26/8/2021), malam harinya harus dilarikan ke rumah sakit karena lemas.
Baca juga: RS Polri Sebut Ustaz Yahya Waloni Mulai Membaik
"Yang bersangkutan dibawa ke RS Polri karena kondisi lemas dan saat ini dirawat di RS Polri. Tersangka MYW memiliki riwayat penyakit jantung," ujar Ramadhan.
"Statusnya sudah ditahan. Namun karena kesehatannya yang bersangkutan dibantar ke RS Polri," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan, Jakarta, Senin (30/8/2021).
Ramadhan mengungkapkan, Yahya Waloni ternyata memiliki riwayat kesehatan penyakit jantung. Sehingga, ketika dilakukan penangkapan pada Kamis (26/8/2021), malam harinya harus dilarikan ke rumah sakit karena lemas.
Baca juga: RS Polri Sebut Ustaz Yahya Waloni Mulai Membaik
"Yang bersangkutan dibawa ke RS Polri karena kondisi lemas dan saat ini dirawat di RS Polri. Tersangka MYW memiliki riwayat penyakit jantung," ujar Ramadhan.
Lihat Juga :