Sakit Pembengkakan Jantung, Yahya Waloni Dibantarkan
Senin, 30 Agustus 2021 - 04:17 WIB
Diketahui, Yahya Waloni sudah menjadi tersangka kasus dugaan penodaan agama dan UU ITE sejak Mei 2021 silam. Penetapan tersangka itu berdasarkan laporan masyarakat Nomor: LP/B/0287/IV/2021/BARESKRIM tertanggal Selasa 27 April 2021.
Penyidik Dit Tipid Siber Bareskrim Polri baru menangkap Yahya Waloni pada Kamis (26/8/2021) pukul 17 00 WIB di kediamannya Perumahan Permata Klaster Dragon, Cileungsi, Kabupaten Bogor. Di hari yang sama, Yahya juga langsung digiring ke Gedung Bareskrim Polri.
Baca juga: GAMKI Dukung Penuh Langkah Polri Tangkap Muhammad Kace dan Yahya Waloni
Yahya Waloni dijerat dengan Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45a ayat (2) UU ITE atau Pasal 156a KUHP. Ia terancam penjara hingga enam tahun.
Penyidik Dit Tipid Siber Bareskrim Polri baru menangkap Yahya Waloni pada Kamis (26/8/2021) pukul 17 00 WIB di kediamannya Perumahan Permata Klaster Dragon, Cileungsi, Kabupaten Bogor. Di hari yang sama, Yahya juga langsung digiring ke Gedung Bareskrim Polri.
Baca juga: GAMKI Dukung Penuh Langkah Polri Tangkap Muhammad Kace dan Yahya Waloni
Yahya Waloni dijerat dengan Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45a ayat (2) UU ITE atau Pasal 156a KUHP. Ia terancam penjara hingga enam tahun.
(abd)
Lihat Juga :