DPR-Pemerintah Umumkan Waktu Pencoblosan Pemilu 2024 Pada 6 September

Jum'at, 27 Agustus 2021 - 17:34 WIB
Dalam rapat terakhir, tim kerja telah menetapkan waktu pencoblosan untuk Pemilu Legislatif (Pileg) dan Pemilu Presiden (Pilpres) di tanggal 21 Februari 2024. Kemudian, untuk Pilkada serentak nasional digelar pada 27 November 2024. "Kedua tanggal ini adalah tanggal yang paling minimum bisa dihindari himpitan terlalu dalam antara tahapan pileg pilpres dengan tahapan pilkada," ujarnya.

Selain itu, kata dia, untuk mempersiapkan pemilu yang dengan kompleksitas tinggi ini, tim kerja memandang penting bahwa dibutuhkannya waktu tambahan untuk melaksanakan tahapan. Kalau selama ini tahapan itu dilaksanakan sekitar 20 bulan, maka tim kerja sudah menetapkan waktu tahapan selama 25 bulan.

"Dengan kita sudah hampir menyepakati itu, kalau dilaksanakan 25 bulan sebelum pelaksanaan pileg dan pilpres, maka tahapan itu akan dimulai sekitar bulan Januari 2022," tutur dia melanjutkan.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!