Banyak Perempuan dan Anak Terdampak Covid-19, KNPI Beri Saran Ini
Jum'at, 27 Agustus 2021 - 16:47 WIB
Rangkaian dampak di atas secara nyata menjadi beban persoalan dua unsur dalam pembangunan yang sangat potensial terkait masa depan sumber daya manusia Indonesia yang tentunya akan memberikan dampak multiplier effect secara berkepanjangan.
"Jika dievaluasi kembali Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) merupakan salah satu kementerian dengan alokasi anggaran yang cukup rendah tetapi mempunyai beban kerja yang dikatakan substansial dalam hal bebicara tentang manusia yang merupakan instrumen vital pembangunan sebuah peradaban suatu bangsa," ungkapnya.
Hal ini juga yang mendasari Komisi VIII DPR RI dalam beberapa rilis rapat yang diakses mendukung adanya penambahan anggaran bagi KPPPA yang merupakan mitra kerjanya. Memasuki tahun 2020 hingga 2021, dalam masa Covid-19 KPPPA menjadi salah satu kementerian yang juga mengalami refocusing anggaran. Total, refocusing dan realokasi belanja tahun anggaran 2021 KPPPA tahap I hingga tahap IV adalah sebesar Rp73,973 milar.
"Selain refocusing yang dilakukan berdasarkan permintaan dari Kementerian Keuangan, Kemen PPPA juga melakukan refocusing internal (belanja non operasional) untuk menutupi kekurangan belanja operasional pegawai Tahun 2021 sebesar Rp6,3 miliar."
Kenyataan ini, kata dia, menunjukkan bahwa sebelum dan sesudah pandemi, persoalan anggaran pada tubuh KPPAA perlu dilihat kembali walaupun tugas dan tupoksi KPPPA sendiri yaitu memainkan peran koordinasi. Seharusnya, merujuk pada angka kekerasan terhadap perempuan dan anak selama masa Covid-19 yang meningkat tajam dan permasalahan lainnya tahun anggaran 2021, anggaran KPPPA dapat dipertahankan guna mewujudkan Kegiatan Prioritas Nasional (PN).
"Sebagai dampak yang timbul akibat pandemi, persoalan perempuan dan anak juga harus ditangani dalam bentuk strategi penanganan Covid-19 yang sama kedudukannya dalam respons kebijakan pemerintah," ujarnya.
Kata dia, KPPPA secara strategis telah menyusun instrumen penanganan bagi permasalahan-permasalahan yang terjadi bagi dan perempuan dan anak dalam masa pandemi. "Langkah strategis telah didesain sebagai bentuk kehadiran KPPPA untuk perempuan dan anak Indonesia. Tetapi, langkah ini perlu ditopang dengan dukungan anggaran yang proporsional dan responsif. Pengalokasian sumber daya keuangan untuk pembiayaan program harusnya juga dapat dipertimbangkan," pungkasnya
"Jika dievaluasi kembali Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) merupakan salah satu kementerian dengan alokasi anggaran yang cukup rendah tetapi mempunyai beban kerja yang dikatakan substansial dalam hal bebicara tentang manusia yang merupakan instrumen vital pembangunan sebuah peradaban suatu bangsa," ungkapnya.
Hal ini juga yang mendasari Komisi VIII DPR RI dalam beberapa rilis rapat yang diakses mendukung adanya penambahan anggaran bagi KPPPA yang merupakan mitra kerjanya. Memasuki tahun 2020 hingga 2021, dalam masa Covid-19 KPPPA menjadi salah satu kementerian yang juga mengalami refocusing anggaran. Total, refocusing dan realokasi belanja tahun anggaran 2021 KPPPA tahap I hingga tahap IV adalah sebesar Rp73,973 milar.
"Selain refocusing yang dilakukan berdasarkan permintaan dari Kementerian Keuangan, Kemen PPPA juga melakukan refocusing internal (belanja non operasional) untuk menutupi kekurangan belanja operasional pegawai Tahun 2021 sebesar Rp6,3 miliar."
Kenyataan ini, kata dia, menunjukkan bahwa sebelum dan sesudah pandemi, persoalan anggaran pada tubuh KPPAA perlu dilihat kembali walaupun tugas dan tupoksi KPPPA sendiri yaitu memainkan peran koordinasi. Seharusnya, merujuk pada angka kekerasan terhadap perempuan dan anak selama masa Covid-19 yang meningkat tajam dan permasalahan lainnya tahun anggaran 2021, anggaran KPPPA dapat dipertahankan guna mewujudkan Kegiatan Prioritas Nasional (PN).
"Sebagai dampak yang timbul akibat pandemi, persoalan perempuan dan anak juga harus ditangani dalam bentuk strategi penanganan Covid-19 yang sama kedudukannya dalam respons kebijakan pemerintah," ujarnya.
Kata dia, KPPPA secara strategis telah menyusun instrumen penanganan bagi permasalahan-permasalahan yang terjadi bagi dan perempuan dan anak dalam masa pandemi. "Langkah strategis telah didesain sebagai bentuk kehadiran KPPPA untuk perempuan dan anak Indonesia. Tetapi, langkah ini perlu ditopang dengan dukungan anggaran yang proporsional dan responsif. Pengalokasian sumber daya keuangan untuk pembiayaan program harusnya juga dapat dipertimbangkan," pungkasnya
(zik)
tulis komentar anda