Komisi I Inginkan Revisi Menyeluruh terhadap UU Penyiaran

Sabtu, 30 Mei 2020 - 08:51 WIB
Sedangkan, Komisi I menginginkan single mux. “Imbasnya ya akan semakin liarnya siaran-siaran di internet, seperti yang dikhawatirkan oleh teman-teman dari RCTI dan I-News sekarang ini,” tuturnya.

Sukamta menerangkan pengaturan penyiaran digital tidak bisa dilakukan secara parsial. Apalagi hanya mengubah satu atau beberap pasal saja lewat putusan MK. Pengaturan itu harus mengubah banyak pasal. Dia menyebut beberapa hal yang perlu diatur ulang, seperti migrasi, penyiaran single atau multi mux, siapa penyelenggaranya, dan kewenangan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).

Dia menilai bahaya jika perubahan pengaturan penyiaran digital dilakukan secara parsial. Solusinya, revisi yang komprehensif.

Karena sudah masuk ke MK, ia mengharapkan apapun putusannya dapat mewujudkan dunia penyiaran Indonesia yang beradap. Dia mengatakan wajah generasi dan peradaban bangsa ditentukan dari siaran yang ditonton saat ini. (Baca juga: Seorang Santri Kluster Temboro di Lampung Terkonfirmasi Positif COVID-19)

“The best way to predict the future is to create it. Karenanya kita harus create konten penyiaran berkualitas dan beradab sejak dini," pungkasnya.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!