Komisi I Inginkan Revisi Menyeluruh terhadap UU Penyiaran

Sabtu, 30 Mei 2020 - 08:51 WIB
loading...
Komisi I Inginkan Revisi...
Anggota Komisi I DPR, Sukamta mengatakan telah lama memprediksi siaran di internet akan menjamur. Foto/SINDOphoto
A A A
JAKARTA - RCTI dan I-News mengajukan uji materi terhadap Undang-undang (UU) Nomor 32 Tahun 2020 tentang Penyiaran ke Mahkamah Konstitusi (MK). Beleid yang ada dianggap tidak mengatur penyiaran lewat internet.

Anggota Komisi I DPR, Sukamta mengatakan telah lama memprediksi siaran di internet akan menjamur. Masalahnya siaran itu tidak terjamah oleh aturan penyiaran. Keberadaan tayangan via internet tentu bisa mengancam televisi analog karena semakin ditinggalkan pemirsanya. (Baca juga: Rekam Jejak Brotoseno Disorot, Komite Penyelamat Minta Dewas TVRI Dipecat)

“Ini bahaya untuk masa depan dunia penyiaran. UU Penyiaran yang existing belum mencakup hal ini. Solusinya ya percepat revisi UU Penyiaran, bukan gugatan ke MK,” ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima SINDOnews, Jumat (29/5/2020).

Dia mengungkapkan Komisi I periode 2014-2019 sebenarnya telah menyelesaikan pembahasan draf revisi UU tersebut. Pembaharuannya, pengaturan penyiaran digital yang melalui internet.

“Saya sangat mendukung kemajuan teknologi digital ini, termasuk dunia penyiaran. Makanya, saya sangat mendorong revisi selesai dengan cepat saat itu supaya siaran-siaran di internet bisa tunduk kepada UU Penyiaran,” terang Wakil Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu.

Sayangnya, revisi yang sudah digarap selama dua tahun itu mandek di Badan Legislasi (Baleg). Dia mengungkapkan ada kalangan dari televisi swasta yang keukeuh mempertahanakan model penyiaran menggunakan multimux (penguasaan frekuensi oleh banyak pemegang lisensi).

Sedangkan, Komisi I menginginkan single mux. “Imbasnya ya akan semakin liarnya siaran-siaran di internet, seperti yang dikhawatirkan oleh teman-teman dari RCTI dan I-News sekarang ini,” tuturnya.

Sukamta menerangkan pengaturan penyiaran digital tidak bisa dilakukan secara parsial. Apalagi hanya mengubah satu atau beberap pasal saja lewat putusan MK. Pengaturan itu harus mengubah banyak pasal. Dia menyebut beberapa hal yang perlu diatur ulang, seperti migrasi, penyiaran single atau multi mux, siapa penyelenggaranya, dan kewenangan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).

Dia menilai bahaya jika perubahan pengaturan penyiaran digital dilakukan secara parsial. Solusinya, revisi yang komprehensif.

Karena sudah masuk ke MK, ia mengharapkan apapun putusannya dapat mewujudkan dunia penyiaran Indonesia yang beradap. Dia mengatakan wajah generasi dan peradaban bangsa ditentukan dari siaran yang ditonton saat ini. (Baca juga: Seorang Santri Kluster Temboro di Lampung Terkonfirmasi Positif COVID-19)

“The best way to predict the future is to create it. Karenanya kita harus create konten penyiaran berkualitas dan beradab sejak dini," pungkasnya.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Dharma Pongrekun Gugat...
Dharma Pongrekun Gugat UU Kesehatan, Berharap Hakim MK 'Diketuk Hatinya oleh Tuhan'
Mahkamah Konstitusi...
Mahkamah Konstitusi Beri Waktu 2 Tahun untuk Revisi UU Advokat
Dharma Pongrekun Rombak...
Dharma Pongrekun Rombak 85% Gugatan UU Kesehatan di MK
DPR Minta Pemerintah...
DPR Minta Pemerintah Evaluasi Harga BBM Non-Subsidi Pascaanjloknya Harga Minyak Dunia
Singgung Peran KPRP,...
Singgung Peran KPRP, Pakar: Kritik Mahfud MD Terhadap UU Polri Sangat Aneh
Pakar Hukum: Pernyataan...
Pakar Hukum: Pernyataan Mahfud MD Soal UU Polri Abaikan KPRP Membingungkan
Ratusan Mahasiswa Trisakti...
Ratusan Mahasiswa Trisakti Bergerak dari Tugu 12 Mei Reformasi Menuju Gedung DPR
Ratusan Mahasiswa Trisakti...
Ratusan Mahasiswa Trisakti Bakal Geruduk DPR, Bawa Tiga Tuntutan Rakyat
DPR dan Pemerintah Pastikan...
DPR dan Pemerintah Pastikan Tak Ada Kendala Besar saat Puncak Haji
Rekomendasi
Sinopsis The Last Girl...
Sinopsis The Last Girl on the Trafficking List di V+Short, Kisah Olive Terjebak Sindikat Berbahaya
Hasil Piala Dunia 2026:...
Hasil Piala Dunia 2026: Belgia Dipaksa Bermain Imbang Lawan Iran
BI Rate Diprediksi Naik...
BI Rate Diprediksi Naik sampai 6%, Waspadai Risiko Kredit dan Daya Beli
Berita Terkini
Dokter Tifa Masih Diinfus...
Dokter Tifa Masih Diinfus dan Roy Suryo Tidak Mau Makan Obat
Refly Harun Sudah Siapkan...
Refly Harun Sudah Siapkan Surat Permohonan Penangguhan Penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa
Refly Harun Ungkap Kondisi...
Refly Harun Ungkap Kondisi Terkini Roy Suryo dan Dokter Tifa
Prabowo Panggil Rosan...
Prabowo Panggil Rosan Roeslani ke Kertanegara Minggu Malam, Ada Apa?
MUI Tegaskan LGBT adalah...
MUI Tegaskan LGBT adalah Penyimpangan: Wajib Disembuhkan
Deretan Pasal Menjerat...
Deretan Pasal Menjerat Roy Suryo dan Dokter Tifa di Kasus Ijazah Jokowi
Infografis
HGU 100 Tahun Dipermasalahkan,...
HGU 100 Tahun Dipermasalahkan, UU IKN Digugat Warga Dayak ke MK
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved