Komisi I Inginkan Revisi Menyeluruh terhadap UU Penyiaran

Sabtu, 30 Mei 2020 - 08:51 WIB
Anggota Komisi I DPR, Sukamta mengatakan telah lama memprediksi siaran di internet akan menjamur. Foto/SINDOphoto
JAKARTA - RCTI dan I-News mengajukan uji materi terhadap Undang-undang (UU) Nomor 32 Tahun 2020 tentang Penyiaran ke Mahkamah Konstitusi (MK). Beleid yang ada dianggap tidak mengatur penyiaran lewat internet.

Anggota Komisi I DPR, Sukamta mengatakan telah lama memprediksi siaran di internet akan menjamur. Masalahnya siaran itu tidak terjamah oleh aturan penyiaran. Keberadaan tayangan via internet tentu bisa mengancam televisi analog karena semakin ditinggalkan pemirsanya. (Baca juga: Rekam Jejak Brotoseno Disorot, Komite Penyelamat Minta Dewas TVRI Dipecat)

“Ini bahaya untuk masa depan dunia penyiaran. UU Penyiaran yang existing belum mencakup hal ini. Solusinya ya percepat revisi UU Penyiaran, bukan gugatan ke MK,” ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima SINDOnews, Jumat (29/5/2020).

Dia mengungkapkan Komisi I periode 2014-2019 sebenarnya telah menyelesaikan pembahasan draf revisi UU tersebut. Pembaharuannya, pengaturan penyiaran digital yang melalui internet.



“Saya sangat mendukung kemajuan teknologi digital ini, termasuk dunia penyiaran. Makanya, saya sangat mendorong revisi selesai dengan cepat saat itu supaya siaran-siaran di internet bisa tunduk kepada UU Penyiaran,” terang Wakil Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu.

Sayangnya, revisi yang sudah digarap selama dua tahun itu mandek di Badan Legislasi (Baleg). Dia mengungkapkan ada kalangan dari televisi swasta yang keukeuh mempertahanakan model penyiaran menggunakan multimux (penguasaan frekuensi oleh banyak pemegang lisensi).

Sedangkan, Komisi I menginginkan single mux. “Imbasnya ya akan semakin liarnya siaran-siaran di internet, seperti yang dikhawatirkan oleh teman-teman dari RCTI dan I-News sekarang ini,” tuturnya.

Sukamta menerangkan pengaturan penyiaran digital tidak bisa dilakukan secara parsial. Apalagi hanya mengubah satu atau beberap pasal saja lewat putusan MK. Pengaturan itu harus mengubah banyak pasal. Dia menyebut beberapa hal yang perlu diatur ulang, seperti migrasi, penyiaran single atau multi mux, siapa penyelenggaranya, dan kewenangan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).

Dia menilai bahaya jika perubahan pengaturan penyiaran digital dilakukan secara parsial. Solusinya, revisi yang komprehensif.

Karena sudah masuk ke MK, ia mengharapkan apapun putusannya dapat mewujudkan dunia penyiaran Indonesia yang beradap. Dia mengatakan wajah generasi dan peradaban bangsa ditentukan dari siaran yang ditonton saat ini. (Baca juga: Seorang Santri Kluster Temboro di Lampung Terkonfirmasi Positif COVID-19)

“The best way to predict the future is to create it. Karenanya kita harus create konten penyiaran berkualitas dan beradab sejak dini," pungkasnya.
(kri)
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More