Mahfud MD Ingatkan Hakim Tegakkan Keadilan bukan Hanya Peraturan
Jum'at, 27 Agustus 2021 - 07:25 WIB
"Kecurangan dalam Pilkada harus Terstruktur, Sistematis, Masif (TSM) menjadi bagian dari tata hukum kita setelah Putusan MK. Sebelumnya tidak ada dalam tata hukum kita, namun setelah itu digunakan terus. Bahkan di UU disebutkan, di peraturan KPU dan Bawaslu disebut, hal itu yang membuat pertama kali adalah MK," katanya.
Adapun contoh lain menurut dia saat pembuktian mendengarkan rekaman di pengadilan MK, pada kasus Bibit-Chandra di Tahun 2010 silam. Atas dasar bukti pemutaran rekaman itu, lantas dijadikan dasar memutuskan membatalkan pasal yang berpotensi mengkriminalisasi pimpinan KPK.
"Oleh sebab itu hakim harus kreatif untuk menegakkan hukum, keadilan, dan kemanfaatan, tidak boleh hanya dibelenggu UU, karena jual beli rentan bisa terjadi pada penggunaan pasal UU yang mana pada memutuskan suatu perkara," tuturnya.
Baca juga: Bagir Manan Sebut Revisi UU KPK Meniadakan Prinsip Extra Ordinary
Lihat Juga :