Belum Protes Resmi soal Seleksi BPK ke DPR, PTUN Tolak Gugatan MAKI terhadap Puan Maharani
Kamis, 26 Agustus 2021 - 17:35 WIB
Koordinator MAKI Boyamin Saiman memastikan akan melengkapi kekurangan persyaratan gugatan. Foto/ist
JAKARTA - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta menolak gugatan yang diajukan oleh koalisi Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia ( MAKI ) dan Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI). Gugatan tersebut berkaitan dengan permohonan pembatalan surat yang dikirim Ketua DPR Puan Maharani soal daftar 16 calon Anggota BPK RI.
Hakim menolak gugatan dengan nomor perkara 191/G/2021/PTUN Jakarta tersebut karena para penggugat dianggap belum mengajukan keberatan kepada Anggota DPR RI, Puan Maharani. Diketahui, gugatan tersebut diputus pada hari ini.
"Hakim PTUN Jakarta menetapkan tidak menerima gugatan dikarenakan Penggugat MAKI dan LP3HI belum secara resmi mengajukan keberatan kepada Ketua DPR terkait seleksi calon Anggota BPK yang tidak memenuhi syarat," kata Koordinator MAKI, Boyamin Saiman saat dikonfirmasi, Kamis (26/8/2021).
Baca juga: MAKI Gugat Ketua DPR Puan Maharani ke PTUN terkait Pemilihan Anggota BPK
Menanggapi putusan tersebut, kata Boyamin, MAKI dan LP3HI telah melengkapi kekurangan persyaratan tersebut. Boyamin mengaku telah mengirimkan surat keberatan tersebut kepada Ketua DPR. MAKI dan LP3HI berencana mendaftar kembali gugatan tersebut. "Selanjutnya MAKI dan LP3HI akan segera mendaftarkan kembali gugatan kepada PTUN minggu depan," bebernya.
Hakim menolak gugatan dengan nomor perkara 191/G/2021/PTUN Jakarta tersebut karena para penggugat dianggap belum mengajukan keberatan kepada Anggota DPR RI, Puan Maharani. Diketahui, gugatan tersebut diputus pada hari ini.
"Hakim PTUN Jakarta menetapkan tidak menerima gugatan dikarenakan Penggugat MAKI dan LP3HI belum secara resmi mengajukan keberatan kepada Ketua DPR terkait seleksi calon Anggota BPK yang tidak memenuhi syarat," kata Koordinator MAKI, Boyamin Saiman saat dikonfirmasi, Kamis (26/8/2021).
Baca juga: MAKI Gugat Ketua DPR Puan Maharani ke PTUN terkait Pemilihan Anggota BPK
Menanggapi putusan tersebut, kata Boyamin, MAKI dan LP3HI telah melengkapi kekurangan persyaratan tersebut. Boyamin mengaku telah mengirimkan surat keberatan tersebut kepada Ketua DPR. MAKI dan LP3HI berencana mendaftar kembali gugatan tersebut. "Selanjutnya MAKI dan LP3HI akan segera mendaftarkan kembali gugatan kepada PTUN minggu depan," bebernya.
Lihat Juga :